|
Menyikapi masih ada juga pasangan bukan suami istri ketangkap menginap di hotel ataupun penginapan, apalagi di bulan Ramadan, anggota Komisi I bagian panitia khusus (Pansus) Hotel dan Apartemen Kota Pekanbaru, Dedy Valia menilai, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru perlu melakukan tindakan tegas.
Pasalnya, selama ini setiap kebijakan yang dibuat, jarang dilakukan tindakan tegas bagi yang melanggarnya. ‘’Saya melihat, setiap kebijakan seperti surat keputusan (SK) tentang tempat hiburan selama bulan Ramadan tidak boleh buka, dibuat oleh Wako dan disampaikan semacam imbauan saja. Tapi sayangnya di lapangan masih banyak yang melanggarnya bahkan setelah beberapa kali di amankan masih juga mengulangnya kembali. Untuk itu perlu adanya tindakan yang lebih tegas lagi,’’saran Dedy.
Salah satu tindakan keras yang perlu dilakukan adalah, terang Dedy, jangan mudah saja menerima setiap ajakan damai dari hotel yang sudah kedapatan melanggar aturan yang telah ditetapkan. Karena kalau damai maka mereka akan lebih leluasa lagi. Begitu juga halnya dalam pembuatan kebijakan tersebut. ‘’Yang saya lihat ada hotel yang tidak pernah melakukan kebijakan yang ditetapkan Wako, ’’timpalnya.
Sementara itu, Dedy berharap agar setiap hotel perlu dibuat sebuah peraturan, bagi yang ingin menginap di hotelnya diwajibkan untuk menunjukkan surat nikah. Namun sampai saat ini dirinya menilai masih belum ada yang menerapkan peraturan itu. Sehingga bayak yang melakukan perbuatan mesum di hotel ataupun tempat penginapan.
Sebelumnya, semenjak memasuki Ramadan, personil Satpol PP bekerja sama dengan anggota kepolisian sering menggelar razia di tempat penginapan ataupun hotel dan menjaring pasangan-pasangan mesum yang bukan muhrim tertangkap basah berduaan di dalam kamar. Ironisnya lagi, ada sepasangan remaja yang masih duduk di bangku sekolah SMA juga kedapatan menginap di sebuah hotel. Kebanyakan pasangan yang terjaring ini tidak bisa menunjukkan surat nikah sebagai acuan dan landasan secara hukum bahwa mereka bukan pasangan bukan muhrim.=MG4
|
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|