Wako: selidiki Anggota JI di Tampan
Kamis, 13 Agustus 2009
 
Mengantisipasi masuknya pelaku terorisme di Kota Pekanbaru, Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Drs H Herman Abdullah meminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar bisa memeprketat pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal ini dilakukan berdasarkan laporan yang didapat oleh Wako Drs H Herman Abdullah MM, dari Camat Tampan tentang adanya isu sekumpulan Jamaah Islamiyah yang bermukim di salah satu Kecamatan Tampan, maka Wako berharap agar pihak terkait bisa segera menyelidiki kebenaran hal itu.

‘’Untuk itu, kita minta kepada pihak terkait seperti Poltabes Kota Pekanbaru, dan juga kepada camat setempat agar segera melakukan penyelidikan kebenaran isu yang telah saya dapatkan. Jangan sampai Jamaah Islamiyah tersebut mengebom kota kita baru kita selidiki, dari sekaranglah kita harus bekerja keras. Terutama saya minta kepada Disdukcapil untuk memperketat pembuatan KTP. Karena kalau setiap warga pendatang mudah mendapatkan KTP, maka jangan-jangan salah satu yang membuat KTP itu merupakan teroris,’’ kata Wako kepada sejumlah peserta yang ikut dalam acara rapat Muspida di Kantor Kejari Kota Pekanbaru, Rabu (12/8).

Rapat yang diadakan tersebut guna membahas antisipasi yang poerlu dilakukan Pemko untuk mengantisipasi masuknya terorisme di Kota Pekanbaru, permasalahan kabut asap serta masalah krisis listrik di Kota Pekanbaru pada saat ini. Rapat yang diadakan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan seperti kepala Disdukcapil, Disperindag, Kadis Pemadam Kebakaran, Poltabes Pekanbaru, Kejari, Ketua Pengadilan Negeri.

Wako menguraikan berbagai permasalahan dalam pertemuan itu. Namun yang paling lama dibahas adalah masalah antispasi teroris yang sudah mulai masuk ke Wilayah Sumatera.

‘’Jangan-jangan di daerah kita sudah ada, makanya kita perlu melakukan antisipasi. Bila perlu setiap masyarakat yang ingin membuat KTP harus melampirkan beberapa persyaratan. Dan kita serahkan kepada Disdukcapil,’’ pinta Wako.

Dalam kesempatan itu Kepala Disdukcapil, M Noer membeberkan beberapa pernyataan tentang antispasi yang telah dilakukannya, Yaitu antara lain Disdukcapil bersama dengan camat telah melakukan penertiban-penertiban administrasi dan penyeleksian.

‘’Terutama kepada pendatang jika ingin membuat KTP harus melampirkan beberapa persyaratan antara lain harus dilampirkan surat pindah dari RT setempat, dan kita juga meminta kalau pindah harus melaporkan ke pada RT/RW setempat,’’ungkap M Noer.

Namun kata M.Noer adanya ketakutan pemalsuan Surat Keterangan Pindah (SKP), maka Disdukcapil meminta melampirkan Kartu Keluarga (KK). Dan saat ini katanya, Disdukcapil sedang meneliti salah satu warga Kelurahan Payung Sekaki dan Kecamatan Lima Puluh yang berpindah dari Kampung Dalam ke Kecamatan Lima Puluh dan Kelurahan Payung Sekaki. Dan sekarang ini sedang dalam proses.***
   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >