|
Kasus penganiayaan yang dilakukan pegawai PTPN V bernama Iwan (24) warga Jalan Fajar Gang Pandan Sakti, Labuhbaru Timur, Payung Sekaki. Ternyata sebelumnya telah sempat pisah ranjang dengan istrinya Ica (21) yang kini tengah hamil empat minggu.
Kapolsek Payung Sekaki Iptu J Sitanggang ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX, Senin (10/8) via telpon selulernya mengaku hingga kini tersangka pelaku penganiayaan istri tersebut masih diamankan di dalam sel Mapolsek Payung Sekaki dengan di jerat undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
‘’Dari hasil pemeriksaan ternyata korban sebelumnya telah sempat mengugat cerai pada suaminya. Setelah sempat pisah ranjang selama dua tahun. Namun pelaku meminta maaf gugatan yang telah sampai di pengadilan agama kembali dicabut dan rujuk kembali,’’ ujar Kapolsek.
Walau hubungan rumah tangga mereka kembali normal. Tetapi hanya bertahan beberapa bulan dan kembali ribut. Parahnya Iwan yang sudah terbiasa ringan tangan pada istrinya terulang kembali. Tanpa menyadari kalau sebelumnya telah di gugat cerai, tapi tak membuatnya jera.
Iwan yang emosi langsung menghajar istrinya, tamparan telak mendarat di pipi Ica yang mengawali pemukulan. Belum puas rambut istrinya dijambak, tubuhnya ditendang dan ditinju. Akibat penganiayaan itu, perut Ica terdapat luka memar. Tanganya membiru dan bengkak akibat dipelintir. Sadisnya lagi, Ica mengalami pendarahan dan harus menjalani perawatan intensif (Opname) di rumah sakit Nusa Lima yang berada di Jalan Ronggowarsito.
Tidak tahan atas perlakuan suaminya itu, Ica akhirnya melapor ke Polsek Payung Sekaki dan suaminya pun ditangkap aparat kepolisian yang kini telah meringku di balik jeruji besi. ‘’Kini tersangka kita jerat undang-undang tentang KDRT No 23 tahun 2004, pasal 44, dengan ancaman 5 tahun penjara,’’ tutup Kapolsek. *** |
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|