|
PEKANBARU — Dua tersangka pengeroyokan bernama Willy Andro (17) warga Jalan Kayu Manis dan Said Saputra Gusman (15) warga Jalan Jati, Gang Damai, Senapelan, Pekanbaru ini terpaksa mendekam di balik terali besi Mapoltabes Pekanbaru.
Kedua pria yang masih tergolong anak baru gede (ABG) ini diringkus petugas karena telah mengeroyok Dedy Sal (25) warga Jalan Teratai No 5 B, Senapelan. Akibat pengeroyokan itu, kepala korban mengalami luka robek sehingga terpaksa harus mendapat jahitan sebanyak 30 jahitan.
Informasi yang berhasil dirangkum Pekanbaru MX dari Mapoltabes Pekanbaru menyebutkan, peristiwa pengeroyokan itu dilakukan tersangka, Selasa (16/7) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Riau, tepatnya di depan Mal Ciputra.
Pengeroyokan itu dilakukan kedua tersangka ini, karena korban telah melakukan penganiayaan terhadap teman tersangka. Sehingga membuat tersangka dendam terhadap korban Dedy Sal tersebut.
Pada saat kejadian itu, tersangka sedang mengemudikan oplet jurusan Tampan. Setiba di depan plaza Ciputra kedua tersangka ini melihat korban lagi berjalan. Tanpa menunggu lama-lama tersangka langsung memanggil korban.
Tanpa ada pertanyaan apa-apa tersangka langsung menghajar korban sehingga babak belur. Bukan cuma dengan tangan saja korban dipukuli tersangka, tapi juga dengan kunci roda simpang empat yang dihantam ke kepala korban.
Sehingga kepala korban mengeluarkan darah banyak. Setelah melihat korban tak berdaya, kedua tersangka ini langsung kabur. Korban yang tidak terima di lakukan bergitu oleh tersangka langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsekta Senapelan.
Hanya butuh waktu dua minggu, akhirnya tersangka berhasil ditangkap secara terpisah. Kapoltabes Pekanbaru Kombes Pol Drs Berty Dame K Sinaga ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kapolsekta Senapelan AKP Darimi SH MH membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka penyeroyokan itu.
‘’ Kedua tersangka ini kita tangkap dua hari yang lalu. Mulanya kita menangkap supirnya, Willy Andro, dari pengembangannya kita baru bisa melakukan penangkapan terhadap kernetnya bernama Said Saputra Gusman. Kini kedua tersangka ini kita jerat dalam pasal 170 KUHP tentang penyeroyokan,’’ ujar Kapolsek. =MXD |
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|