Jual Gadis ke Pria Hidung Belang, Germo Tua Terancam 15 Tahun Penjara
Kamis, 06 Agustus 2009
 
PEKANBARU— Dahlan Karo-Karo (53) warga Jalan Bandes, Desa Simone, Kecamatan Pinggir, Bengkalis, terlibat kasus trafficking —menjual perempuan ke lelaki hidung belang—, dengan korban sebut saja Melati (22).
Akibatnya, Rabu (5/8) pria berbadan gemuk ini dijerat pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang penjualan perempuan (Trafficking) dengan acaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal yang ditetapkan terhadap germo tua itu sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap korban dan tersangka sendiri.

Hal ini disampaikan Kapoltabes Pekanbaru Kombes Pol Drs Berty Dame K Sinaga melalui Kasat Reskrim AKP Jon Wesly Arianto SIk kepada Pekanbaru MX, Rabu (5/8) di ruang kerjanya. Menurut Kasat Reskrim, jeratan pasal yang ditetap kepada tersangka tersebut sudah menemui unsur-unsur dengan perbuatan yang dilakukan.

‘’Kita menjerat tersangka ini dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang trafficking. Mudah-mudahan dengan pasal yang kita tetapkan itu bisa membuat tersangka jera, dan tidak lagi melakukan hal serupa pada saat tersangka keluar dari penjara nantinya,’’ujar AKP Jon Wesly.

Dijelaskan juga, selama menjalani pemeriksaan tersangka tidak pernah mengakui kalau korban bekerja di kafe miliknya. Namun tersangka membantah telah menjual korban kepada pria hidung belang. Dan tersangka juga mengaku, korban sendiri yang mau diajak bekerja seperti itu (pemuas nafsu laki-laki).

‘’Memang tersangka membantah telah menjual korban, itu hak dia, yang jelas dari laporan korban dirinya telah dipekerjakan oleh tersangka untuk melayani pria hidung belang di kafe tersangka sendiri,’’tambah Kasat Reskrim.

Seperti diberitakan sebelum, terungkap kasus trafficking tersebut, Jumat (3/7). Setelah abang kandung korban bernama Arif mencari adiknya di Bengkalis. Betapa terpukul Arif ketika melihat Melati bekerja sebagai wanita penghibur di salah satu kafe yang terletak di Jalan Bandes tersebut. Hal ini membuat Arif bagai disambar petir di siang hari.

Tanpa menunggu lama-lama Arif langsung pulang dan melaporkan kasus ini ke Mapoltabes Pekanbaru. Petugas yang mendapat laporan Arif tersebut langsung melakukan penyelidikan selama tiga minggu.

Dari hasil penyelidikan itu, Rabu (29/7) sekitar pukul 02.00 WIB tersangka berhasil ditangkap di kediamannya. Pada saat ditangkap, pria paroh baya ini sempat terkencing-kencing karena takut melihat petugas yang melakukan penangkapan terhadapnya.  =MXD             

   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >