Tanah Diserobot, Dua Kubu Ricuh
Senin, 03 Agustus 2009
 
PEKANBARU—Kasus sengketa lahan yang terjadi di Jalan Citra Parit Indah, RT5/RW1 Kelurahan Simpangtiga, Bukitraya, Sabtu (1/8) berlangsung ricuh.  Sekelompok warga pemilik tanah di RT tersebut sempat emosi ketika tanah mereka digarap oleh kelompok lain. Meski sempat bersitegang, namun kedua kubu itu tidak sampai terjadi bentrok pisik.
Emosi warga bermula ketika masuknya satu unit alat berat dibawa pihak H Ajim, penerima kuasa dari Mayor Oka selaku pemilik tanah. Selain membuat parit, rencananya alat berat tersebut juga akan meratakan tanah yang luasnya mencapai ratusan hektar tersebut.

Kenyataan itu tentunya tidak bisa diterima masyarakat, karena mereka tahu benar bahwa tanah yang digarap itu adalah milik mereka dengan bukti surat sertifikat hak milik. Apalagi kehadiran alat berat tersebut tanpa sepengetahuan pejabat RT setempat.    

‘’Sebenarnya sebulan lalu alat berat itu juga masuk dan sempat diusir warga. Kami menilai mereka salah alamat terhadap tanah yang katanya milik Mayor Oka. Apalagi yang datang bukanlah Mayor Oka sendiri melainkan penerima kuasa. Makanya, kita minta duduklah bersama sebelum digarap,’’ ungkap Ibu Yah salah seorang pemilik tanah.

Tapi permintaan warga tidak pernah digubris. Alat berat tersebut terus saja masuk dan menggarap lahan tersebut meski sempat dihadang masyarakat.

‘’Mereka sebenarnya tidak tahu persis tanah Mayor Oka letaknya dimana. Pedoman mereka hanya kepada Rustam, tukang tebas tebang yang pernah membersihkan tanah Mayor Oka. Sementara Rustam sendiri ketika hadir dan dimintai keterangan mengenai tanah tersebut juga bingung memastikan letaknya dimana,’’ tambah Ibu Yah yang diamini warga pemilik tanah lainnya.

Ketegangan akhirnya berhasil dicegah setelah aparat RT setempat datang ke TKP. Dilain waktu, kedua belah pihak akan dipertemukan dengan membawa bukti kepemilikan tanah masing-masing.

‘’Nanti kita akan minta mereka menjelaskan sempadan tanah masing-masing. Dari situ akan diketahui siapa benar siapa salah, sehingga tidak ada lagi istilah salah garap,’’ kata Syahlan Sekretaris RT05/RT01.

Bisa saja kata Syahlan, persolan itu timbul akibat terjadinya tumpang tindih surat tanah. Karena sebelumnya daerahnya itu masuk ke wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

‘’Agar persoalan ini tidak terjadi lagi, kita harapkan masing-masing mau duduk bersama. Kita juga akan lakukan iventarisir semua tanah warga agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Jadi, kepada pemilik tanah baik yang berada di daerah segera melapor kepada aparat RT,’’ harapnya.=MXAL
   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >