|
Setelah ditangkap dan diproses, satu persatu borok Ayu (21) berhasil terungkap. Diketahui bukan hanya Melati (17) yang jadi korban, ternyata tersangka ini sudah banyak menjual wanita pada pria-pria hidung belang.
‘’Ayu itu bisa disebut sebagai ‘mami’, karena dia sudah sering menawarkan wanita kepada saya dan teman-teman saya. Dan biasanya, rata-rata wanita yang ditawarkan Ayu ialah seorang mahasiswi,’’ kata Erson kepada Pekanbaru MX beberapa waktu lalu sebelum dipindahkan ke sel tahanan Mapoltabes Pekanbaru.
Kapolsek Tenayan Raya, AKP Efendi ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kanit Reskrim, Ipda Supriyanto mengatakan pihaknya terus memproses kelima tersangka. Tidak hanya terfokus pada korban Melati, penyidikan akan diarahkan kepada dugaan adanya korban lain.
‘’Tidak tertutup kemungkinan selain melati ada korban lain. Makanya nanti penyidikan akan kita arahkan ke sana. Tapi yang jelas kita selasaikan satu per satu dulu,’’ kata kanit reskrim.
Untuk itu Ipda Supriyanto mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban agar melaporkannya kepada pihak berwajib. ‘’Partisipasi masyarakat kita butuhkan untuk membongkar kasus seperti ini,’’ katanya.
Dari hasil penyidikan kelima tersangka, Syafrudin (36), Yeni Yulanda (29), Dani Manalu (30), Ayu (21) dan Esron oleh penyidik dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. ‘’Tapi nanti kita jerat mereka (tersangka) sesuai dengan keterlibatannya masing-masing,’’ jelas Ipda Supriyanto.
Sementara itu, seorang tersangka bernama Yeni (29) masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Riau. Sebab, pasca diamankan, kesehatannya menurun dan terpaksa menjalani perawatan medis. *** |
|
|
saran
Oleh: tito () Pada : 26-04-2011