Perkosa Anak 9 Kali, ?Apak Rutiang? Terancam 15 Tahun Penjara
Kamis, 09 Juli 2009
 
Setelah dilakukan penyidikan selama beberapa hari, akhirnya penyidik kepolisian menerapkan pasal tentang perlindungan anak dan pencabulan pada tersangka Iin Sumirat (39) warga warga Jalan Bintara, Pekanbaru ini.
‘’Tersangka pemerkosa anak kandung ini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 294 KUHP tentang pencabulan terhadap anak dibawah umur. Berdasarkan pasal yang tersebut tersangka terancam pidana 15 tahun,’’ kata Kapoltabes Pekanbaru Kombes, Pol Drs Berty Dame K Sinaga melalui Kasat Reskrim AKP Jon Wesly Arianto Sik ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX, Rabu (8/7).

Menurut Kasat, pasal yang dijerat kepada bapak ‘bejat’ itu sesuai dengan perbuatannya yang menghancurkan masa depan darah dagingnya sendiri. ‘’Dari hasil penyelidikan tersangka mengakui perbuatannya. Tapi mereka melakukan itu atas dasar suka sama suka,’’ tambah Kasatres.

Sementara itu korban yang telah dicabuli hingga kini masih trauma. Informasinya ia tak berani lagi keluar dari rumahnya. ‘’ Korban ketika kita periksa masih ada ketakutan, dan mengaku tidak berani lagi bersekolah karena malu sama teman-temannya,’’ terang Kasat singkat.

Perbuatan keji itu dilakukan pria yang tubuh pendek ini mulanya pada bulan April 2009 di rumahnya. Kebetulan pada saat itu tersangka melihat korban lagi mandi telanjang bulat.

Melihat kemolekan tubuh anaknya itulah, pria berkulit hitam manis ini naik nafsu bejatnya. Karena tak tahan lagi, sekitar pukul 23.00 WIB dirinya nekat masuk ke dalam kamar tidur korban, tanpa ada basa basi pria biadap ini langsung menindih anaknya lewat belakang.

Setelah pusa melampiaskan nafsu bejatnya, Iin panggilan pria ini sehari-hari langsung pergi seperti tanpa ada masalah. Sedangkan korban hanya bisa menahan rasa sakit dan menangis di dalam kamar. Tak cuma disitu, pelaku ini kembali beraksi ketika istrinya lagi pergi cari karah.

Perbuatan biadap itu dilakukan tersangka terhadap anaknya hingga sebanyak sembilan kali. Namun setiap melakukan hubungan terlarang itu, tersangka ini tidak pernah nembak dalam, dan memilih nembak luar.  ***
   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >