|
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya mengambil tindakan tegas. Ini setelah bos panti pijat Segar, Sani Tjokro alias Acien (34) warga Jalan Teuku Umar Nomor 18, Kecamatan Limapuluh ini tak mengindahkan panggilan jaksa penuntut umum.
‘’Terdakwa Acien akan kita jemput paksa. Karena setelah dua kali dipanggil untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, ternyata Acien yang tersangkut kasus pidana menyediakan tempat cabul di tempat usahanya ini tak hadir. Ini tentu saja mempersulit persidangan,’’ kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Abun Hasbullah SH ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX, Senin (6/7).
Warga keturunan Tionghoa ini sudah pernah dua kali diseret ke meja hijau. Waktu itu agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. Ia diadili terkait menjalankan bisnis haram yakni tempat cabul yang bermoduskan panti pijat tradisional.
Dalam sidang itu ia diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Silpia Rosalina SH ke hadapan majelis hakim yang diketuai Ratna Mintarsih SH dengan hakim anggota Pandu Budiono SH dan Miami Silitonga SH. Terdakwa ini membuka usaha panti pijat mulai Tahun 1988. Tapi akhirnya bisnis haram itu terungkap pada Tahun 2008. Waktu itu polisi mendapat informasi dari masyarakat. Selanjutnya informasi itu langsung diselidiki, Rabu (17/12/2008).
Saat itu petugas melakukan penyelidikan dikamar 10 panti pijat segar dan menemukan seorang wanita bernama Fania lagi bugil sama seorang pria. Bersama pasangan kumpul kebo ini diamankan 5 bungkus kondom, satu di antaranya kondom siap dipakai.
Selanjutnya polisi masuk ke kamar 01. Ditempat ini juga ditemukan seorang wanita bernama Susi dan seorang pria yang habis melakukan hubungan badan. Bahkan saat itu juga diamankan satu kondom bekas.
Kemudian dalam ruangan panti pijat itu dari tangan wanita yang informasinya sebagai pemijit plus-plus tersebut diamankan puluhan kondom. Berdasarkan barang bukti itu, terdakwa Acien langsung diamankan ke kantor polisi.
Tapi saat kasusnya diselidiki, ia mendapat penangguhan penahanan. Meski demikian kasusnya tetap jalan dan perbuatan terdakwa Acien dijerat jaksa melanggar Pasal 296 KUHP tentang menyediakan tempat cabul.
Disidangan juga terungkap kalau terdakwa dalam hal ini memilih-milih wanita yang menjadi karyawannya. Mereka diterima yakni sekitar 29 orang mayoritas berbadan bahenol dan kulit putih serta masih muda-muda.*** |
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|
Kelanjutan
Oleh: joko () Pada : 08-04-2010