Tipu Rekan Bisnis, Pedagang Dikerangkeng
Selasa, 07 Juli 2009
 
Supriadi (32) warga Jalan Inpres, Marpoyan Damai harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pria yang berprofesi sebagai pedagang harian ini dikerangkeng di Lapas Pekanbaru sebagai titipan jaksa.
Senin (6/7), pria berpostur tinggi ini diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tety Syam SH ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia diadili karena telah menipu teman seprofesinya bernama Gilbert Nainggolan.

Dalam sidang yang diketuai majelis Minanoer Rahman SH terungkap kalau terdakwa menipu korban, Sabtu 24 Maret hingga sampai 24 April 2009 lalu. Waktu itu terdakwa mengambil barang harian berupa cabe merah, bawang merah dan bawang putih.

Saat itu terdakwa berjanji akan membayar setelah enam hari pengambilan. Tapi ternyata setelah batas waktu yang ditentukan, ternyata tak dibayarnya.

Malahan ia kembali mengambil barang harian tersebut. Karena korban ingin barangnya cepat habis, ia kembali memberi utangan.

Beberapa hari kemudian terdakwa kembali mendatangi. Tapi bukan membayar utang. Lagi-lagi untuk menambah utang.

Korban yang tak ingin tertipu kemudian membuat surat kesepakatan. Setelah barang diambil terdakwa pun pergi.

Namun setelah satu bulan, korban mencoba menghubungi terdakwa untuk menanyakan utangnya. Tapi terdakwa berkilah dengan berbagai macam alasan dengan minta waktu satu bulan.

Setelah batas yang ditentukan, ternyata utang tersebut tetap tak dibayar. Hal ini tentu membuat korban marah dan melaporkan kasus ini ke polisi. Pada petugas korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp18 juta.  Setelah diselidiki, akhirnya terdakwa dijerat jaksa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.***  

   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >