|
PEKANBARU — Puluhan massa dari barisan Gerakan Rakyat Riau Berdaulat (Garda) Riau, Kamis (25/6) menggelar aksi demo ke Kantor Komisi Pemilahan Umum (KPU) Riau dan Mapolda Riau.
Dalam kesempatan itu, massa yang dipimpin Ketua Umum Garda, Malkhom SH dan Koordinator Lapangan, Dedy Hartanto, mendesak Capres dan Cawapres untuk segera menghapuskan produk-produk Neoberalisme serta mendesak Kapolda Riau, membebaskan enam orang petani yang ditahan di Polres Kampar dan 75 petani Dusun Suluk Bongkal di Polres Bengkalis.
Pantauan Pekanbaru MX di lapangan, sebelum melancarkan aksi demo di dua kantor yang berdiri di Jalan Gajah Mada dan Jalan Sudirman, Pekanbaru itu, puluhan massa Garda meneriakan yel-yel, ‘’Cukup sudah jadi bangsa kuli, bangkit jadi bangsa mandiri dan rakyat bersatu tidak bisa dikalahkan’’.
Kendati dikawal ketat oleh petugas kepolisian berseragam lengkap dan berpakaian preman dari Polda Riau, Poltabes Pekanbaru dan Polsekta Pekanbaru Kota, massa tetap menjalankan orasi.
Hampir satu jam tidak kunjung disambut oleh Ketua KPU Riau maupun anggota, massa dengan aksi damai lalu menuju ke Mapolda Riau.
Sesampainya ke depan Mapolda Riau, tepat jam menunjukan pukul 12.15 WIB, massa lalu dihadang oleh puluhan petugas. Beberapa perwakilan massa lalu melakukan negosiasi dengan Kasat Dalmas Polda Riau, AKBP Sukman.
Karena niat mereka tidak hanya menyampaikan aspirasi, lalu dua orang korban seorang saksi yang mendapatkan perlakuan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum Polres Kampar, lalu dipersilahkan masuk dan membuat laporan ke Bid Propam Polda Riau.
Adapun dua orang korban itu masing-masingnya bernama Ratna (47) dan Murni Astia (33) yang merupakan warga Jalan Kijang Hijau, Tapung Hilir, Kampar dan sementara saksi bernama Agun (22) yang merupakan ketua Bidang Pendidikan STR (Serikat Tani Rakyat).
Kemudian, setelah memastikan kedua rekannya aman dalam membuat laporan, puluhan massa lalu membubarkan diri dengan tertip.
Adapun poin penting dalam aksi demo itu yakni Garda mendesak menghapuskan UU Penaman Modal Asing no 25 tahun 2007, UU Sisdiknas No 20 tahun 2003, UU BHP No 9 tahun 2009, Hapuskan sistem buruh kontrak dan outsourhing dan sediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat dengan menjadikan BUMN sebagai Gerbong ekonomi bangsa.
Selanjutnya, nasionalisasi asset Negara yang dikuasai asing untuk kemandirian ekonomi bangsa, selesaikan buruh konflik Agraria yang terjadi di seluruh Indonesia dan khususnya di Riau. Dan seterusnya, hentikan seluruh bentuk kekerasan aparat kepada rakyat dan bebasakan enam orang petani yang ditahan di Polres Kampar dan 75 orang petani Dusun Suluk Bongkal di Polres Bengkalis. =MXQ |
|
|
100 hari kerja
Oleh: Malkhom SH () Pada : 09-07-2009