Kenal Tiga Minggu, Santri Digenjot
Selasa, 11 Januari 2011
 
PELALAWAN— Seorang supir oplet berinisial Ad (25) warga Jalan Pemda, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan harus berurusan dengan polisi. Gara-garanya, Ad telah menggenjot seorang santri berinisial RN (16) yang baru tiga minggu ia kenal. Akibat perbutannya itu,  Ad ditangkap dan dijebloskan ke dalam sel Mapolres Pelalawan, Sabtu (8/1).
Kapolres Pelalawan AKBP Ari Rachman Nafarin SIK ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kasat Reskrim AKP I Komang Sudana SH SIK, membenarkan adanya penangkapan tersangka cabul terhadap anak di bawah umur tersebut. ‘’Kini tersangka telah kita amankan dengan dijerat Undang-undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,’’ ujar Kasat Reskrim.

Informasi yang berhasil dirangkum Pekanbaru MX menyebutkan, peristiwa  berawal saat korban berkenalan dengan pelaku, akhir Desember 2010 silam. Namun singkat cerita perkenalan supir oplet dengan salah satu santri pondok pesantren di Pangkalan Kerinci yang baru duduk kelas satu itu berlanjut ke hubungan lebih intim lagi.

Walau awalnya korban menolak, saat diajak berhubungan intim, tapi berkat jurus maut berhasil meluluhkan gadis lugu tersebut saat berduaan di rumah kontrakan korban, pada Jumat (31/12/2010). Aksi itu rupanya membuat supir oplet ketagihan, hingga berulang lagi melakukannya. Dan terkahir pada Kamis (6/1) lalu di rumah keluarga tersangka.

Namun rupanya keluarga korban mengetahui kalau, putrinya telah digauli  tidak terima, hingga Jumat (7/1) korban bersama dengan keluarganya langsung mendatangi Mapolres Pelalawan untuk membuat pengaduan resmi. Usai melapor kemudian korban didampingi petugas kepolisian ke RSUD Selasih untuk divisum.

Selang beberapa waktu kemudian, hasil visum juga sudah diterima ada bukti luka robek pada kemaluan korban, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan langsung bergerak dan menangkap tersangka saat berada di Jalan Lintas Timur, tanpa perlawanan berarti pelaku kemudian digiring ke Mapolres Pelalawan untuk menajalni pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan wajah lemas, tersangka mengakui menggauli pacarnya atas dasar cinta. Tetapi apapun alasan, karena korban masih dibawah umur maka perbutan itu harus dibayar mahal dengan menjadi penghuni sel Mapolres Pelalawan.=MXAD


   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >