Tukang Kredit Sering Menagih, Suami Pukul dan Cekik Istri
Rabu, 25 Agustus 2010
 
PEKANBARU—Entah kebiasaan suka main pukul atau karena kesal dengan tukang kredit selalu datang ke rumah menagih utang,Yudi Saputra (32) warga Jalan Satria, melampiaskan amarahnya dengan menghajar istrinya Eliza (27) hingga babak belur.
Kasus penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIb, Ahad (22/8) di rumahnya Jalan Satria. Kejadian itu berawal ketika korban menceritakan kepada pelaku bahwa tukang kredit sering datang ke rumahnya untuk meminta uang ansuran kredit.

Saat itu, pelaku menanggapinya dengan biasa-biasanya saja. Bahkan saat itu, pelaku mengatakan belum punya uang. ‘’Sekarang belum ada uang, nanti kalau ada uang kita bayar,’’ujar pelaku seperti disampaikan korban di kantor polisi.

Namun entah kenapa, beberapa saat kemudian, tiba-tiba pelaku mengamuk dan langsung menampar pipi korban dua kali. Tak puasa menampar, bahkan korban dicekik. Untung saja, korban berhasil meloloskan diri.

Tak tahan kena pukul, korban pun menjerit. Jeritan ibu dua anak itu membuat pelaku kelabakan dan langsung pergi dari rumahnya.

Tak mau diperlakukan kasar oleh suaminya, akhirnya Eliza melaporkan kasus KDRT itu ke Poltabes. Dalam laporannya terungkap bahwa kasus pemukulan seperti itu tidak hanya sekali itu dilakukan pelaku terhadap korban.

Korban mengaku sudah beberapa kali dipukul oleh pelaku. Kabid Humas Polda Riau AKBP Drs Zulkifli MH ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX membenarkan adanya laporan itu, dan kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan petugas.

‘’Dari laporan yang kita terima, pelaku itu pernah dilaporkan korban dalam kasus yang sama, dan setelah ditahan beberapa bulan, akhirnya pasangan ini rujuk kembali. Kali ini korban kembali lagi melaporkan suaminya itu dalam kasus serupa,’’kata Kabid Humas. =MXD

   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >