|
Ardian (38) warga Karya Baru Desa Marempan Hilir Kecamatan Menpura, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Siak. Ayah bejat ini ditangkap dan dikerangkeng karena mencabuli putrinya sendiri berinisial Ir (13).
Kapolres Siak yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Siak AKP Sugeng didampingi Kanit Reskrim Iptu Amru H kemarin mengatakan dari hasil penyidikan, tersangka memang terbukti telah melakukan perbuatan cabul.
Makanya dalam kasus ini tersangka dijerat melanggar Pasal 289 KUHP tentang pencabulan anak dibawah umur. Selain itu ayah cabul tersebut juga dijerat melanggar Pasal 82 Yndang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Berdasarkan pasal yang disangkakan, tersangka terancam 15 tahun pidana penjara.
Tersangka tersebut berhasil ditangkap setelah seorang hansip bernama Nontel yang melaporkan tersangka ke petugas kepolisian. ‘’Kejadian pencabulan itu dilakukan tersangka Sabtu malam lalu didalam kamar tidur korban sekitar pukul 23.00 Wib,’’ terang Kanit Reskrim.
Dijelaskan Kanit Reskrim, Sabtu tengah malam itu, korban yang barusia 13 tahun tersebut tertidur lelap didalam kamar. Tanpa sepengetahuan korban, ayah kandungnya dengan nafsu bejatnya itu masuk secara diam-diam ke dalam kamar.
Melihat anaknya pulas tertidur, malam itu pelaku dengan leluasa menghampiri korban lalu memegang payudara dan meremas kemaluan putrinya sendiri. ‘’Karena kaget tubuhnya dipegang, korban malam itu langsung terjaga dari tidur,’’ ujar Iptu Amru.
Rasa takut yang begitu mendalam, membuat korban lari sejadi-jadinya malam itu meninggalkan kamarnya. Dalam pelarian korban meninggalkan rumah, korban bertemu dengan seorang hansip dan menceritakan apa yang dialaminya itu.
Sang hansip yang juga kaget mendengar cerita korban, tanpa membuang waktu langsung memberikan laporan ke Mapolsek Siak dan menangkap pelaku. ‘’Yang jelasnya kini tersangka telah kita amankan. Apa yang terjadi ini sangatlah memalukan, dan bisa membuat perubahan negatif terhadap korban seperti kerap murung dan malu untuk keluar rumah,’’ ungkanya. ***
|
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|