Tersangka Korupsi Inhu Bertambah
Kamis, 12 Agustus 2010
 
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (10/8) kembali menambah jumlah tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sebanyak 19 tersangka. Kini jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Inhu pada tahun 2005 sampai tahun 2008 sebesar Rp116 miliyar sudah mencapai 39 tersangka.
Kasi Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati Riau Yakob Hendrik SH ketika dikonfirmasi ekanbaru MX mengatakan, kini pihaknya sudah menambah lagi jumlah tersangka kasus korupsi dana APBD Inhu tersebut. Hingga kini tim penyidik Kejati Riau telah menetapkan 39 orang tersangka.

‘’Sekarang ini pemeriksaan terus berjalan. Untuk sementara kita sudah menetap 39 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Inhu tersebut. Dari 39 tersangka itu sudah ada belasan tersangka yang sudah resmi kita tahan di LP Pekanbaru dan LP Rengat. Pokok kita terus melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi tersebut,’’kata Yakob Hendrik.

Diterangkanya, ke-19 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut yaitu Drs Abdul Havid, Raja Fajar Restu Hadi S Sos, H Surma Hadi, H Syafril, Pono, Drs Syamsurizal, Ahmad Rizal, UU Sumarna, Surti Setiana, Sri Indra Putri, Hj Rumini, Syamsir, Firmansyah, Thamrim, Lamin, Ir Rowi Mursdi, Yuridis, Tomini dan Saidina Umar.

Sementara itu, ke-19 tersangka ini ditetap sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh 7 penyidik Kejati yaitu, Surma SH, Eko T SH, Rully SH, Waruwu SH, Fithri SH dan Wati SH. Pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB berlangsung sampai sore hari. =MXD
   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >