Pihak Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (4/8) pagi, mengeksekusi belasan bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 705 meter persegi. Yang gugatannya dimenangkan oleh dua orang janda tua bernama Hj Hasanah dan Hj Animar.
Juru sita lahan dari PN Pekanbaru Azwir kepada Pekanbaru MX mengatakan, lahan yang terletak di persimpangan antara Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Puyuh Mas ini, sudah bertahun-tahun bersengketa. Beberapa orang yang diketahui bernama, Rusli, Jufri, Nurdin dan Sulaiman mengaku jika lahan ini adalah milik mereka juga. Sedangkan, dua janda tua bernama Hj Hasanah dan Hj Animar mengklaim tanah itu milik mereka.
Sengketa tanah inipun langsung ditangani oleh pengadilan. Dalam proses peradilan, kasus ini sempat berlarut-larut dan pada akhirnya sampai ke tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA).
Setelah melewati proses sidang yang panjang, akhirnya kedua janda itu memenangkan perkara dan berhak atas tanah yang sudah dibangun belasan bangunan tersebut. Diantaranya, Nora Foto, toko pengobatan tradisional dan bangunan lainnya.
Pantauan Pekanbaru MX di lokasi kejadian, proses eksekusi tanah dan bangunan ini berjalan aman dan terkendali. Tidak tampak kericuhan yang berarti meski sempat menimbulkan kemacetan di ruas Jalan Jenderal Sudirman. Sebab, warga yang lewat jadi ingin tahu apa yang terjadi namun langsung ditangani anggota kepolisian yang berjaga-jaga.
Proses eksekusi tanah ini dijaga puluhan anggota kepolisian dari Samapta Poltabes Pekanbaru tampak siap siaga mengamankan proses eksekusi tanah yang memang mengundang perhatian dari warga sekitar.
Sementara itu para tergugat yang kalah, tampak juga ikut membersihkan bangunan yang akan dieksekusi dan tidak ada satupun yang melakukan perlawanan. Semuanya menerima kekalahan dengan lapang dada.
‘’Eksekusi kali ini berjalan aman, tidak ada benturan-benturan di lapangan. Semua tergugat tidak ada melakukan perlawanan, mereka menerima kekalahan dengan lapang dada,’’ujar Azwir. =MXS
|
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|