PEKANBARU — Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan, Senin (2/8) sekitar pukul 09.00 WIB dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk sidangkan.
Kedua anggota DPRD bernama H Agustiar yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Pelalawan dan Marhadi anggota DPRD Pelalawan dilimpahkan ke Kejari karena diduga terlibat dalam kasus korupsi dana KONI Pelalawan sebesar Rp4 miliar pada tahun 2007.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Yakob Hendri SH melalui tim penyidik Andri Ridwan SH kepada Pekanbaru MX.
Menurut Andri Ridwan, pelimpahan kedua anggota DPRD tersebut dilakukan setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa bulan di Kejati Riau.
‘’Sekarang kedua anggota Dewan H Agustiar dan Marhadi sudah kita limpahkan ke Kejari Pelalawan untuk diajukan kepersidangan. H Agustiar dan Marhadi diduga terlibat dalam kasus korupsi dana KONI Pelalawan pada tahun 2007 lalu sebesar Rp4 miliyar. Kini tinggal PN yang menentu nasib keduanya,’’ujar Andri Ridwan.
Andri Ridwan menjelaskan, kedua anggota DPRD ini pada tahun 2007 lalu memegang peran penting di Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Pelalawan. Seperti H Agustiar, pria satu ini terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini pada saat masih menjabat sebagai Seketaris KONI.
Sedangkan Marhadi menjabat sebagai salah satu pengurus Sepak Bola PS Pelalawan. Terungkap kasus dugaan korupsi dana KONI ini setelah dilakukan Audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dari hasil Audit BPKP ditemukan kerugian Negara sebesar Rp768 juta. Kini barang bukti (BB) sebesar Rp768 juta telah dikembalikan oleh anggota DPRD tersebut kepada Kejaksaan. ‘’Uang sebesar Rp768 juta itu akan kita kembali ke Negara. Dalam kasus ini ada dua tim penyidik saya dan Rully Affandi SH,’’kata Andri. ***
|
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|