Berkas Mantan Napi Dikirim ke Jaksa
Selasa, 03 Agustus 2010
 

PEKANBARU— Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton, penyidik Sat II Ditresnarkoba Polda Riau akhirnya menyelesaikan berkas perkara (BP) tersangka mantan Narapidana berinisial SA (37) yang menjalani bisnis Narkotika jenis ganja.
Kini, penyidik menunggu petunjuk dari jaksa peneliti Kejati Riau, yang menangani perkara ayah tiga anak yang tinggal di Jalan Tenayan Jernih Gang Cempedak, Tenayanraya tersebut.

‘’Beberapa hari lalu, berkasnya telah dilimpahkan ke Jaksa. Kini, kami hanya tinggal menunggu petunjuk jaksa yang meneliti berkas perkara tersangka,’’ ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Drs Jhony Djumhana SH melalui Kasat II Ditresnarkoba Polda Riau AKBP J Manurung kepada Pekanbaru MX, Senin (2/8).

Kasat menegaskan, di samping memeroses tersangka, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terhadap sang bandar yang indentitasnya telah diketahui tersebut. Kini, sang bandar berinisial Jo telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

‘’Kami tetap berupaya menangkap sang bandar, sebab perbuatanya sangat merusak mental masyarakat banyak dan khususnya bagi generi penerus bangsa,’’ tegas AKBP J Manurung.

Sebelum mengamankan tersangka, awalnya dua bulan lalu petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sering mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Sejak informasi itu, tersangka lalu ditetapkan sebagai TO dan akhirnya ditangkap.

Setelah ditetapkan TO, anggota lalu menelusuri ke lapangan dan mempelajari sepak terjang tersangka dalam melakoni bisnis haram tersebut. Dengan pengintaian yang matang dan apik, pihaknya lalu menyamar sebagai pembeli (under cover buy, red).

Hasilnya, tersangka dengan tanpa curiga lalu menjanjikan transaksi di sekitar simpang BPG, Kulim, Tenayanraya. Melihat tersangka berdiri di simpang tersebut, Kamis (22/7) sekitar pukul

15.30 WIB anggota lansung menyergapanya. Seketika itu juga langsung dilakukan penggeledahan pada sekujur tubuh tersangka dan hasilnya dalam kantong celananya ditemukan satu paket SS yang dikemas plastik bening. Tak puas sampai disitu, anggota lalu melakukan pengembangan dan menggeledahan di kediamannya.

Dengan disaksikan RT setempat dan beberapa warga, anggota menemukan empat paket sedang ganja kering dengan harga Rp200 ribu dan Rp100 ribu, yang disimpan di dalam DVD warna merah dan putih merek Kawaci telah rusak yang diletakan di ruang tamu. Kemudian di laci ruang tamunya, anggota kembali menemukan 93 paket ganja siap edar dengan kemasan kantong asoi hitam dan plastik putih.

Dengan sejumlah barang tanpa legalitas hukum itu, tersangka lalu digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau. Sejak itu, tersangka menghuni Sel Mapolda Riau.=MXQ

   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >