|
PEKANBARU— Kejujuran adalah modal untuk merintis masa depan yang lebih baik, namun jika sekali saja tidak jujur, maka rusaklah masa depan itu. Karena diduga berbuat curang terhadap swalayan tempatnya bekerja, Min (23) warga Jalan Sepakat, Kulim bukan saja dipecat tapi juga terancam dipenjarakan.
Kapolsekta Tenayan Raya AKP Effendi S melalui Kanit Reskrim Ipda Supriyanto ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX Senin (2/7) mengatakan, kasus itu sedang diselidiki oleh pihaknya dan pelaku dalam proses pengejaran.
Informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian menyebutkan, dalam pekerjaannya sebagai kasir di Swalayan Aya yang terletak di Jalan Hang Tuah Ujung, selain kasir, pelaku juga bertugas untuk menagih uang barang dari outlet-outlet yang tersebar di seluruh kedai yang ada di Kulim.
Pada Rabu (28/7), pelaku ada menagih uang barang hingga mencapai Rp2,8 juta. Namun sayang, uang itu tidak sampai ke pihak pemilik toko yang bernama Anton (37), hingga beberapa hari ditunggu uang itu tidak juga disetorkan.
Pemilik toko pun mulai curiga, terlebih sejak menagih uang, pelaku tidak pernah masuk kerja lagi. Tidak mau terjadi apa-apa, Anton akhirnya mengutus seorang karyawannya bernama Wati untuk mengecek pelaku di kediamannya.
Benar saja, ketika dicek pelaku tidak ada di rumah, bahkan ketika dihubungi pelaku tidak pernah mau membalas. Tidak terima atas kelakuan pelaku yang kelewatan batas akhirnya, Ahad (1/8), pihak pemilik toko yang menjadi korban, mendatangi pihak kepolisian terdekat untuk melaporkan ulah pelaku yang telah membuat rugi hingga jutaan rupiah.MXS |
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|