|
PEKANBARU—Salah seorang mantan anggota TNI, Rizan Fiyandri (29) warga Jalan Hang Kestari, Pekanbaru, Rabu (28/7) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Perry Enda SH selama 4,6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp800 juta dan subsider selama 3 bulan kurungan.
Tuntutan dijatuhkan pada pria berkulit hitam manis ini karena terdakwa Rizan Fiyandri secara sah terbukti telah menyimpan sabu-sabu (SS) sebanyak dua paket di dalam mobil Xenia BM 1201 Q yang dikemudikannya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan.
Dalam pembelaan di depan majelis hakim yang diketuai Suwono SH, terdakwa meminta supaya hukumannya diringankan. Terdakwa juga mengaku menyesal atas perbuatannya.
Berdasarkan surat tuntutan JPU terungkap bahwa terdakwa ditangkap anggota Sat Narkoba Poltabes Pekanbaru, Senin (19/4) sekitar pukul 17.00 WIB, di halaman pakir Hotel Dyan Graha Jalan Gatot Subroto.
Pada saat ditangkap terdakwa lagi menunggu temannya, namun petugas yang sudah lama mengintai gerak-geriknya langsung melakukan pengeledahan terhadap terdakwa. Dari hasil pengeledahan, anggota menemukan sabu-sabu sebanyak dua paket yang disimpan terdakwa dibawah stir mobil Xenia.
Setelah mendengar tuntutan JPU dan pembacaan pembelaan terdakwa, majelis hakim menutup sidang dan melanjutkannya minggu depan dalam agenda putusan. =mxD |
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|