Terdakwa Cabul Divonis 5 Tahun
Jumat, 30 Juli 2010
 

Mulya Jaya (46) warga Jalan Limbungan, Rumbai Pesisir tidak bisa berbuat banyak ketika mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pada sidang sebelumnya, pria paroh baya ini dituntut JPU Oka Regina SH selama 6 tahun penjara. Rabu (28/7), terdakwa divonis hakim selama 5 tahun penjara.
Atas putusan majelis hakim, Mulya Jaya yang didampingi Penasehat Hukumnya (PH) Fardiansyah SH langsung terduduk lesu di dalam ruang sidang. Berdasarkan surat putusan majelis hakim yang diketuai Minanoer Rahman SH terungkap, terdakwa terbukti telah melakukan aksi pencabulan terhadap dua orang pelajar SMP berinisial RG (13) dan NP (14) yang merupakan tetangga terdakwa sendiri.

Aksi pencabulan dilakukan Mulya dengan cara menyuruh kedua korban menyentuh alat vitalnya. Peristiwa ini terjadi, Sabtu (13/2) sekitar pukul 21.00 WIB di Universitas Lancang Kuning Rumbai.

Awal kejadian, kedua korban sedang duduk di jembatan dekat rumahnya. Tiba-tiba lewat terdakwa, karena sudah kenal kedua korban mengejak terdakwa minum susu. Kemudian terdakwa mengajak kedua korban nonton balap liar disekitar Universitas Lancang Kuning.
Entah setan apa yang ada dibenak terdakwa pada malam, secara tidak terduga terdakwa membawa ke dua korban ke dalam semak-semak di sekitar Universitas tersebut. Di dalam semak-semak itulah terdakwa menyuruh korban berbuat tidak senonoh.
Sial baginya, saat beraksi tiba-tiba datang anggota Polsekta Rumbai yang sedang melakukan patroli. Melihat ada yang mencurigakan, anggota langsung menuju ke TKP dan melihat terdakwa tengah beraksi dalam keadaan berbaring.

Tanpa ada pertanyaan korban dan terdakwa langsung digiring ke Mapolsekta Rumbai untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan ternyata aksi itu dilakukan terdakwa sudah dua kali secara bertahap. Anehnya pencabulan itu dilakukan terdakwa terhadap anak laki-laki. Atas putusan tersebut terdakwa dan PHnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.***

   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >