|
PEKANBARU—Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Jamhur alias Pak Guru (45) warga Jalan Delima, Perumahan Delima Puri, Tampan, Selasa (14/7) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abun SH kepersidangan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pria yang berstatus guru ini disidang karena terlibat dalam kasus penjudian jenis siejie.
Dalam sidang perdana ini, terdakwa dihadirkan di hadapan majelis hakim yang Diketuai Karel Tuppu SH untuk mendengar pembacaan surat dakwaam. Berdasarkan surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap polisi di Jalan Delima, Perumahan Delima Puri.
Ketika itu petugas Polsekta Tampan mendapat laporan dari masyarakat yang mana terdakwa sering membeli siejie atas pesanan orang lain. Hal ini langsung dilakukan penyelidikan oleh petugas.
Pada hari Sabtu (8/5) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melakukan pengecekan terhadap informasi dari masyarakat. Ternyata benar, ketika itu petugas berhasil menemukan terdakwa dan langsung melakukan pemeriksaan.
Awalnya terdakwa sempat membantah, kalau dirinya terlibat dalam kasus penjudian jenis siejie. Namun petugas kepolisian tidak bergitu percaya dengan pengakuan pria berkulit kuning langsat tersebut.
Untuk mencari barang bukti (BB) petugas melakukan pemeriksaan di Hp terdakwa. Ternyata isi pengiriman SMS di Hp terdakwa terdapat nomor isi, dan ditemukan juga uang sebesar Rp70 ribu untuk pembelian sie-jie.
Berdasarkan barang bukti itu, terdakwa langsung digiring ke Mapolsekta Tampan untuk dilakukan penyelidikan khusus. Dari hasil penyidikan akhirnya terdakwa mengaku kalau dirinya sering membeli sie-jie di tempat Salim alias Along di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan.
Akibat perbuatannya itu terdakwa dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang penjudian. Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menutup sidang dan melanjutkannya minggu depan dalam agenda pemeriksaan terdakwa. =mxD
|
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|