Main Judi, Oknum Polri dan PNS Ditangkap
Kamis, 15 Juli 2010
 
Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu berhasil mengamankan 8 (delapan) tersangka judi jenis domino. Bahkan dua dari tersangka merupakan anggota Polisi dan satu tersangka merupakan Anggota Satpol PP Inhu dan satu tersangka lainnya juga PNS di Kantor Bappeda Inhu.
Kapolres Inhu, AKBP Hermansyah, SH, Sik ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX, Rabu (14/7) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Ipda M Ari Surya mengatakan penangkapan 8 tersangka judi itu dilakukan Selasa (13/7) sekitar pukul 12.30 Wib di salah satu warung di Jalan Hang Lekir Rengat.

Delapan tersangka diamankan, karena tertangkap basah sedang bermain judi jenis domino. Dikatakannya, dari delapan tersangka itu di antaranya berinisial, Mar (27) PNS Kantor Bappeda Inhu warga Kampung Dagang Kecamatan Rengat, Sup (44) warga Jalan Azki Arsi Rengat, Zul (47) Anggota Polri warga Jalan Sultan Rengat dan Mus (52) warga Desa Pasir Kemilu Rengat.  

Selanjutnya tersangka berinisial, Mas (72) anggota Sapol PP warga Rengat, Yuh (52) anggota Polri warga Jalan Sultan Rengat, Ek (38) dan Suk (45) sama-sama warga Kampung Besar Seberang Rengat.

Untuk empat tersangka, Mar, Sup, Zul dan Mus bermain judi jenis domino dengan barang bukti (BB) berupa uang Rp 30 ribu dan batu domino. Sedangkan empat tersangka lainnya yakni, Mas, Yuh, Ek dan Suk bermain judi yang melalui taruhan minuman.

 Kuat dugaan sejumlah tersangka sudah sering bermain judi jenis domino. Sebab penangkapan tersangka juga melalui informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas judi tersebut.

Masih katanya, pemeriksaan delapan tersangka masih dilanjutkan. Dimana untuk dua oknum anggota Polri akan ditangani langsung oleh bagian Provos Polres Inhu. Sedangka untuk tersangka lainnya, diperiksa melalui bagian Reskrim Polres Inhu.  ‘’Saat ini pemeriksaan terhadap tersangka masih dilakukan. Kedepan mungkin juga akan dilakukan penahanan terhadap tersangka,’’ terangnya. =MXR

   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >