|
Bersama 2 Tahanan lainnya, Haimah Boru Simatupang (42) digiring dari sel ke mobil Patroli Polsek Kuntodarusalam (12/7). Haimah sebagai Tersangka berikut BAP hari itu juga akan I serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasirpangaraian untuk selanjutnya menjalani peroses di pengadilan.
BAP Tersangka dinyatakan lengkap atau P21 sebagai pelaku penganiayaan terhadap mantan suaminya Gosen Silitonga, warga Km 28 Libo Pao, Kecamatan Bonai Darusalam, Rohul.
Kapolsek Kuntodarusalam AKP Dwi Atmaja didampingi Kanit Reskrim Aiptu Jufri kepada Pekanbaru MX mengatakan, Tersangka di laporkan mantan suaminya ke Polsek Kuntodarusalam (12/4) lalu.
Saat itu Tersangka beranak 2 hasil perkawinannya dengan korban telah melakukan penganiayaan terhadap diri korban. Tersangka memukul korban pakai botol hingga kepala korban luka. Pemukulan tersangka terhadap korban terjadi di gubuk kebun korban di Desa Libo Pao.
Mendapat laporan saat itu petugas Polsek Kuntodarusalam turun ke TKP dan menagkap Tersangka. Kepada petugas Tersangka mengaku bahwa dia memukul mantan suaminya itu karena tidak mau membagi harta gono gini berupa kebun sawit.
‘’Meski saya sudah dicerainya akan tetapi saya berhak mendapat harta, karena harta yang ada sekarang pencarian kami berdua. Lagi pula saya menuntut kebun untuk menghidupi orang anak saya yang juga anak dia juga. Akan tetapi dia tidak mau membagi harta untuk kami. Karena emosi saya terpaksa pukul dia pakai botol,’’ tersangka menerangkan kepada petugas.
Korban mengaku dia tidak mau membagi harta kepada matan isterinya itu dengan alasan Tersangka tidak berhak mendapat harta secuil pun darinya karena perkawinannya dengan tersangka tidak secara syah menurut adat batak dan Gereja.
‘’Boleh dikata perkawinan kami kumpul begitu saja selama 16 tahun. Jadi menurut hukum dia tidak berhak mendapatkannya. Sampai mati pun saya tetap mempertahankan hak saya,’’ kata korban seperti ditirukan petugas.
Korban menambahkan keterangannya ke petugas perkawinan mereka sudah sejak tahun 1996 lalu. Saat itu korban masih berstatus lajang sementara tersangka sudah janda.
Namun dalam perkawinan tersebut hanya kumpul begitu saja tanpa ada ikatan secara sah menurut hukum atau secara agama. ‘’Bagaimana saya membagi harta untuk dia. Dia sudah saya ceraikan. Kami hanya kumpul gitu saja,’’ ujar korban menerangkan.***
|
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|
habis manis sepah dibuang
Oleh: wis Pekanbaru () Pada : 28-07-2010