Darsi (39) warga Jalan Lumba-Lumba, Bukit Raya begitu dongkol ketika mengetahui rumah yang kini masih diperebutkan di pengadilan malah dijual oleh mantan suaminya tanpa sepengetahuan dirinya. Alhasil, korban mengadu ke polisi.
Informasi diperoleh Pekanbaru MX dari pihak kepolisian menyebutkan, korban telah bercerai secara sah dengan sang suami, Her (47) warga Jalan Hang Tuah, Kulim. Her sendiri diketahui seorang pegawai di salah satu instansi Pemerintah Kota Pekanbaru.
Atas perceraian itu, mereka pun sedang menunggu hasil putusan harta gono-gini dari Pengadilan Agama. Dalam proses persidangan, Her malah menjual rumah yang terletak di Jalan Sekuntum, Tenayan Raya tanpa ada pemberitahuan kepada korban terlebih dahulu.
Mendapat kabar bila rumah itu sudah dijual, dan pelaku sudah mengantongi uang muka sebesar Rp16 juta, membuat korban berang dan langsung memperkarakan perbuatan pelaku ke pihak kepolisian.
Tanpa menunggu lama, Senin (21/6) lalu, korban langsung mendatangi Polsekta Tenayan Raya untuk melaporkan perbuatan sang mantan suami yang dinilai telah merugikannya.
Kabid Humas AKBP Zulkifli ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX membenarkan adanya laporan itu. Sedangkan kasusnya dalam proses penyelidikan jajaran Polsekta Tenayan Raya.***
|
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|