Peras Ketua KUD, Wartawan Dipolisikan
Rabu, 23 Juni 2010
 
Pasirpangaraian - Mr (32) yang mengaku wartawan salah satu media di Riau diadukan ke polisi dengan tuduhan melakukan pemerasan terhadap Ngatijan, ketua KUD Daya Makmur Pasirpangaraian. Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Ansori mengatakan Mr ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Mr dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. “Dalam minggu ini BAP tersangka segera kita limpahkan ke kejaksaan,”sebut Ansori kepada Pekanbaru MX Selasa (22/6).

Menurut laporan Ngatijan, pemerasan yang dialaminya terjadi bulan  Mei 2010 lalu. Ketika itu tersangka menelpon korban untuk bertemu di Hotel Sapadia untuk melakukan perdamaian terkait laporan Mr ke Polres Rohul.

Dimana tersangka melaporkan Ngatijan ke polisi dengan tuduhan Ngatijan telah melakukan penghinaan  terhadap Mr saat konfirmasi melalui HP tentang masalah pupuk yang dikelola Ngatijan beberapa hari sebelumnya. Dalam laporan Mr, Ngatijan melalui HP telah mengeluarkan kata kata kotor yang dinilanya menghina profesinya sebagai wartawan.

Dalam pertemuan  di hotel tersebut, Mr disaksikan 3 orang temannya berdamai dengan Ngatijan dengan syarat Ngatijan harus membayar  sejumlah uang. Saat itu Mr meminta uang sebanyak Rp50 Juta. Namun  Ngatijan hanya menyanggupi Rp25 Juta.

Uang pun ditransfer ketua KUD tersebut ke rekening Mr melalui BRI. Namun kemudian Ngatijan  melaporkan balik Mr ke polisi karena merasa diperas. Laporan itu dibuat setelah  Mr meminta kembali uang  tambahan uang  Rp5 Juta rupiah. =MXK

   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >