Pasirpangaraian - Mr (32) yang mengaku wartawan salah satu media di Riau diadukan ke polisi dengan tuduhan melakukan pemerasan terhadap Ngatijan, ketua KUD Daya Makmur Pasirpangaraian. Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Ansori mengatakan Mr ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.



Mr dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. “Dalam minggu ini BAP tersangka segera kita limpahkan ke kejaksaan,”sebut Ansori kepada Pekanbaru MX Selasa (22/6).
Menurut laporan Ngatijan, pemerasan yang dialaminya terjadi bulan Mei 2010 lalu. Ketika itu tersangka menelpon korban untuk bertemu di Hotel Sapadia untuk melakukan perdamaian terkait laporan Mr ke Polres Rohul.
Dimana tersangka melaporkan Ngatijan ke polisi dengan tuduhan Ngatijan telah melakukan penghinaan terhadap Mr saat konfirmasi melalui HP tentang masalah pupuk yang dikelola Ngatijan beberapa hari sebelumnya. Dalam laporan Mr, Ngatijan melalui HP telah mengeluarkan kata kata kotor yang dinilanya menghina profesinya sebagai wartawan.
Dalam pertemuan di hotel tersebut, Mr disaksikan 3 orang temannya berdamai dengan Ngatijan dengan syarat Ngatijan harus membayar sejumlah uang. Saat itu Mr meminta uang sebanyak Rp50 Juta. Namun Ngatijan hanya menyanggupi Rp25 Juta.
Uang pun ditransfer ketua KUD tersebut ke rekening Mr melalui BRI. Namun kemudian Ngatijan melaporkan balik Mr ke polisi karena merasa diperas. Laporan itu dibuat setelah Mr meminta kembali uang tambahan uang Rp5 Juta rupiah. =MXK