Tiga Pencuri Diringkus Buser
Rabu, 23 Juni 2010
 
TAMPAN— Tim Opsnal Polsekta Tampan berhasil meringkus tiga kawanan pencuri di Jalan Rajawali Sakti ujung, Senin (21/6) sekitar pukul 15.00 WIB. Kini ketiganya telah diamankan di Mapolsekta Tampan
Ketiga orang tersangka itu di antaranya Hendra Saputra (19) warga Rimbo Panjang, Tambang, Kampar, Ramadayanto (19) warga Jalan Rajawali Sakti, Tampan, dan Deni Saly warga Bagan Siapiapi, Rokan Hilir (Rohil).

Kapolsekta Tampan AKP Hardian Pratama SIk ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX membenarkan adanya penangkapan tiga orang kawanan pencuri. Dijelaskannya penangkapan ini berawal ketika korban yang bernama Jimy Fatoni (25) warga Jalan Rajawali Sakti, Perumahan Vila Tiga, melapor kasus pencurian ke Mapolsekta Tampan. Rumahnya yang ditinggal kosong dimasuki maling dan mengambil pelek fuso sebanyak tujuh unit, Ahad (20) kemarin.

Mendapat laporan itu, anggota Polsekta Tampan langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan olah TKP. Dari hasil penyidikan itu, petugas berhasil mengetahui nama tersangka dari keterangan saksi mata, jika tersangka ini berada di TKP saat kejadian itu.

Saat itu juga anggota Buser Polsekta Tampan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka di rumah kosong di Jalan Rajawali Sakti. Pertama anggota berhasil menangkap dua orang tersangka di dalam rumah tersebut. Setelah melakukan pengembangan, anggota Buser kembali berhasil menangkap satu orang tersangka lagi.

‘’Awalnya kita mendapat laporan dari korban tentang kasus pencurian. Saat itu kita belum mengetahui pelakunya, setelah kita menyelidikinya, kita menemukan saksi mata melihat tersangka ini pada kejadian berada di sana. Kita langsung melakukan penangkapan terhadap mereka,’’kata AKP Hardian Pratama SIK. =MG2

   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >