|
Penyidik Satreskrim Poltabes terus mendalami dan mempertajam penyidikan ketiga tersangka penculikan Irvan (7) murid SD.N ))! Sail. Selain memenuhi unsur pasal 328 KUHP tentang penculikan dan 333 KUHP tentang penyekapan, mereka dapat dijerat Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
‘’Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang penculikan, penyekapan dan perlidungan anak. Sehingga para tersangka ini terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara,’’cetus Kompol Jon Wesly Arianto SIk.
Meski belum menemukan motif sebenarnya terhadap kasus penculikan murid SD kelas I SDN 001 Sail bernama Irvan, yang dilakoni tiga tersangka yakni Ey (31) (Staf Humas Chevron), AH (19) dan IP (20). Namun tak membuat penyidik Satreskrim Poltabes Pekanbaru ‘patah arang’.
Dalam kasus yang diduga didalangi Ey itu, penyidik meyakini adanya indikasi motif lain selain minta uang Rp3 miliar. Ini dikarenakan, Ey terbilang orang memiliki latar belakang yang mampu alias berkantong tebal.
‘’Memang sampai saat ini, motif yang baru diketahui yakni tersangka minta uang Rp3 miliar. Tapi lihat dari latar belakang para tersangka dan khususnya Ey orang yang mampu, kami menduga adanya indikasi motif lain,’’ungkap Kapoltabes Pekanbaru AKBP Drs Mujiyono SH melalui Kasat Reskrim Kompol Jon Wesly Arianto SIk kepada Pekanbaru MX di ruang kerjanya, Selasa (22/6).
Seperti diberitakan, Senin (14/6) pagi sekitar pukul 08.15 WIB Irvan yang duduk di kelas I ke luar pagar sekolah menemui seorang pemuda. Tidak berapa lama, bocah itu menghilang bersama pelaku.
Selanjutnya, ibu korban bernama Hj Rosnitawati ditelpon orang tak dikenal dan meminta uang tebusan Rp3 miliar. Berkat kerja keras Tim Opsnal Satreskrim Poltabes Pekanbaru dibawah pimpinan Kasat Reskrim Kompol Jon Wesly Arianto SIk, Senin (14/6) sekitar pukul 24.00 WIB hingga Selasa (15/6) sekitar pukul 02.30 WIB, petugas berhasil membekuk para tersangka dan Irfan ditemukan selamat. =MXQ
|
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|