|
Masih ingat perkara Zan (11), seorang anak yang ditampar ayah kandungnya berinisial KM (45), yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan di telinga kirinya. Kini, untuk proses hukum, pelaku dipanggil pihak kepolisian untuk pemeriksaan.
Pemanggilan KM yang tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan agar datang ke Polsek Payung Sekaki bertujuan untuk dimintai keterangan, ternyata tidak diindahkan KM. Hal itu diungkapkan Kapolsek Payung Sekaki AKP Akmaluddin Yusuf, pada Pekanbaru MX, Senin (21/6).
‘’Perkara ini bisa saja masuk kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau penganiyaan. Mengingat sang ayah telah bercerai resmi dengan sang ibu. Sementara korban selama ini tinggal di rumah sang ibu. Selain itu, saat dipanggil, pelaku justru mangkir dan tidak menindahkan pemanggilan,’’ ujar Kapolsek Payung Sekaki AKP Akmaluddin Yusuf.
Diungkapkan Akmaluddin, pihaknya sudah berupaya memanggilnya namun pelaku sepertinya tidak menghiraukan.
‘’Tadi kita minta ia datang ke kantor polisi, dia katakan sedang sibuk di Air Molek, Kabupaten Inhu,’’ ujar Akmaluddin.
Kapolsek Payung Sekaki mengatakan jika pelaku tidak juga menghiraukan pemanggilan ini maka pihaknya akan melakukan tindak tegas. ‘’Kalau kita panggil pelaku masih mangkir, tentunya kami jemput,’’ tegasnya.
Sementara itu, KM yang dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui telepon selulernya tidak pernah menjawab. SMS yang dilayangkan juga tidak pernah dibalas.***
|
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|