|
Dua oknum polisi aktif dijajaran Polda Riau dinyatakan hakim terbukti bersalah karena terlibat jaringan narkoba jenis pil ekstasi. Mereka yaitu RS (22) warga Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan dan Wy (23) warga Jalan Wonosari Gang Buntu, Kelurahan Tangkerang.
Kedua oknum aparat penegak hukum ini pun diganjar hukuman berbeda. Wy diganjar 5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp150 juta kalau tak dibayar harus diganti dengan pidana selama 3 bulan.
Sementara RS diganjar 4 tahun 6 bulan (4,6) penjara dengan sanksi menbayar denda sebesar Rp150 juta dengan perincian kalau tak dibayar hareus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sedangkan kaki tangan kedua oknum polisi ini yakni Dd (22) warga Jalan Keliling, Kelurahan Tangkerang Timur, Tenayan Raya dan Rm dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara denda Rp150 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Putusan itu dibacakan satu-persatu tiap berkas terdakwa oleh majelis hakim yang diketuai Guntur SH dalam sidang yang dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (17/6). Dalam putusannya terdakwa terbukti melanggar Pasal 59 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang mengedarkan dan memiliki psikotropika golongan satu.
Keempat terdakwa langsung tertunduk lesu diatas kursi pesakitan usai mendengar sanksi yang diberikan hakim. Bahkan mata terlihat berkaca-kaca, terutama kedua oknum polisi tersebut. Karena dengan hukuman itu mereka kemungkinan besar akan dipecat.
Sanksi itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Juni Haida SH. Sebab dalam sidang sebelumnya, Wy dituntut 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementara RS dituntut 5 tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Dd dan Rm masing-masing dituntut 5 tahun penjara denda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Fakta persidangan juga terungkap kalau jaringan narkoba ini ditangkap karena berdasarkan informasi masyarakat, Kamis (4/12). Pertama yang ditangkap, Dd dan saat itu polisi berhasil mengamankan 4 butir ineks.
Lalu dikembangkan ternyata barang bukti itu didapat dari RS. Oknum polisi ini pun ikut ditangkap. Kemudian dikembangkan ternyata ineks itu dari Wy. Kembali polisi menangkapnya dan terakhir abang kandung Wy bernama Rm. ***
|
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|