Hasil Penyidikan, Empat Pelaku Ternyata Mabuk Tuak
Jumat, 19 Juni 2009
 
Empat orang pelaku pengeroyokan terhadap Frenki Hutahean, warga Jalan Kusuma Gang Setia Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, ternyata buntut dari aksi mabuk tuak.
Kapolresta Dumai AKBP Drs Muharrom Riyadi melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Jusli saat dikonfirmasi Pekanbaru MX Kamis (18/6) mengakui, dalam penyidikan ke empat tersangka yang berhasil ditangkap, penyebabnya pengeroyokan yang dilakukannya adalah gara-gara mabuk tuak.

‘’Ya, empat pelaku penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama itu terjadi karena buntut dari mabuk tuak yang dilakukan tersangka. Atas kasus ini, keempat tersangka terancam Pasal 170 KUHP dengan acaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,’’ tegas AKP Jusli.

Keempat pelaku berinisial RG(29) bekerja sebagai tukang ojek, beralamat di Kelurahan Bumi Ayu, JS (34), EN (24) dan JM (26) buruh bangunan, Bukit Batrem. Saat ini keempat tersangka sudah ditahan dan diproses lebih lanjut’’ ungkap AKP Jusli.

Dikatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi Ahad (14/6) sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur. Awalnya pukul 09.00 WIB, para tersangka kongkow-kongkow sambil minum disalah satu warung di Jalan Sabar Menanti Bumi. Dalam kondisi setengah mabuk, tersangka mengendarai motornya menuju jalan Arifin Ahmad dengan maksut mau menambah minum.

Sesampai di tempat kejadian perkara (TKP), ketemu korban yang lagi sendiri. Kemudian terjadi kesalahpahaman karena bising dengan bunyi knalpot motor pelaku. Merasa tidak terima ditegur korban, selanjutnya pelaku dan kawan-kawan langsung mengeroyok dan memukul korban dengan menggunakan kayu bloti. Akibatnya kepala korban bocor, bibir, mata dan telinga sebelah kiri luka-luka.

‘’Begitu mendapat laporan ada pengeroyokan terhadap seorang warga Jaya Mukti, dari masyarakat. Malam itu juga, Tim Buser Polsekta Dumai Timur langsung turun, mengejar dan menangkap ke empat pelaku,’’ demikian AKP Jusli. ***


   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >