|
Sri Indrawati (53), seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan empat anak warga Marpoyan Damai, Pekanbaru, ini tidak berkutik ketika dibekuk Tim Opsnal Polsekta Tampan sedang bertransaksi judi jenis togel alias sie jie di Jalan Soekarno-Hatta, dekat pasar Arengka, Sabtu (8/5) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan wanita paroh baya ini polisi berhasil menemukan satu unit handphone (Hp) merek Nokia 1202 yang digunakan untuk menerima short mesagge service (SMS) dari pelanggan togelnya dan uang tunai sebanyak Rp52 ribu sekarang diamankan di Mapolsekta Tampan.
Kapolsekta Tampan AKP Haredian Pratama SIK ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX, Senin (10/5) melalui Kanit Reskrim Iptu Imelda Permila B membenarkan adanya penangkapan seorang perempuan yang menjual togel tersebut ketika melakukan transaksi.
Dijelaskannya, ketika itu tim khusus sie jie yang dibentuk Polsekta Tampan sedang melakukan patroli rutin di Jalan Soerkarno-Hatta, Tampan. Setelah itu anggota melihat warung nasi milik tersangka sedang diramaikan pembelinya, anggota langsung curiga dan datang untuk melihat ke dalam warung tersebut.
Kemudian anggota melihat tersangka sedang bertransaksi dengan menggunakan Hp, tak hanya itu di dalam warung itu anggota kembali menemukan buku tafsir mimpi. Setelah itu anggota berpura-pura sebagai pembeli kepada tersangka, saat itulah tersangka langsung dibekuk dan diamanan ke Mapolsekta Tampan.
‘’Hari itu, tim khusus penangkap penjual sie jie melihat ibu ini warung nasinya sedang ramai, kita lansung mecurigainya dan kita langusng masuk ke dalamnnya dengan berpura-pura membeli togel kepadanya,’’ kata Iptu Imelda Permila.
Sekarang tersangka bersama barang buktinya diamankan di Mapolsekta Tampan untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatanya di dalam sel. ‘’Sekarang kita masih dalam proses penyidikan guna mengembangkan kasusnya, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,’’ jelas Kanit Reskrim.
Ketika ditemui Pekanbaru MX, seorang wanita yang memliki empat orang anak ini di dalam sel Mapolsekta Tampan mengatakan, bahwa ia baru seminggu menjual kertas haram tersebut. Dalam seminggu itu penjualannya sekitar Rp50 ribu setiap harinnya dan ia merupakan suruhan orang untuk menujualnya. ‘’Saya disuruh orang untuk menjualnya,’’ tutur Sri Indrawati yang menteskan airmatanya dengan penuh penyeselan. *** |
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|