Tiga Tersangka Korupsi Ditahan
Jumat, 19 Juni 2009
 
RENGAT—Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat akhirnya menahan tiga tersangka korupsi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. Tiga tersangka itu masing-masing Syafrian mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Perlengkapan, Maria selaku bendahara dan Masdadang sebagai kontraktor.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak Jumat (12/6) pekan lalu atas kasus proyek lampu hias jalan untuk Kabupaten Inhu tahun anggaran 2008 dengan dana Rp 1,9 M lebih. Bahkan proyek tersebut tanpa melalui psosedur dan tidak dikerjakan (fiktif,red).

Kepala Kejaksaan Negeri Rengat, Mahyuanti Laorani, SH, MH ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX Kamis (18/6) melalui Kasi Intel, Siswanto AS, SH, MH, di ruang kerjanya mengatakan ketika tersangka itu diproses berdasarkan laporan masyarakat tentang dugaan proyek fiktif pengadaan lampu hias jalan. ‘’Ketiga tersangka sudah kita tahan di Rutan Rengat untuk penyidikan lebih lanjut,’’ ujarnya.

Dijelaskannya, pengadaan lampu hias tersebut dipecah oleh Syafrian sebagai kuasa anggaran menjadi empat kegiatan. Dimana setiap kegiatan itu dengan anggaran sejumlah Rp 400 juta lebih yang dilaksanakan oleh CV Indra Putra Kontraktor (IPK) selaku rekanan dengan Direktur, Masdadang.

Setelah ditelusuri, ternyata proyek tersebut tidak pernah dikerjakan. Sedangkan dalam surat perjanjian kontrak sesuai dokumen lelang sudah dikerjakan. Bahkan proyek tersebut ternyata dikerjakan rekanan melalui Penunjukan Langsung (PL). Uniknya, dana untuk kegiatan tersebut sejumlah Rp 1,9 M sudah dicairkan seratus persen.

Masih katanya, dalam pelaksaan proyek fiktif tersebut kuasa pengguna anggaran sudah menyiapkan kontrak dan menyuruh rekanan untuk menandatanganinya. ‘’Dokumen disiapkan dan ditanda tangani namun proyek tidak dikerjakan,’’ ungkapnya.

Sementara proses pencairan dana itu secara bertahap dilakukan dengan cara menstransper ke rekening kontraktor. Kemudian dana tersebut dikembalikan lagi ke Maria selaku bendahara. Sedangkan rekanan dalam setiap pencairan mendapat sejumlah Rp 140 juta sebanyak tiga dan pada pencairan tahap ke empat, rekanan mendapat Rp 140 juta.

Dengan kasus tersebut, kepada tersangka Syarian dan Maria dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 2 dan 3 UU nomor 3199 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahaun 2001 tentang pemberantasan tindak tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP dengan ancaman minimal 4 tahun. Untuk Masdadang dengan pasal 3 dan 7 UU nomor 3199 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahaun 2001 tentang pemberantasan tindak tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun. ‘’Kemarin Kamis (18/6) ketiganya kita panggil sebagai saksi. Sebab dalam kasus ini dijadikan dua berkas,’’ terangnya.

Pantauan Pekanbaru MX di Kantor Kejari Rengat, ketiganya dipanggil sejak pukul 10.00 Wib di ruang Kasi Intel. Sekitar pukul 15.00 Wib ketiganya langsung digiring ke Rutan Rengat dengan pengawalan Polisi.

Ketiga tersangka itu, diantaranya Syafrian terlihat berpakaian batik dipadu dengan celana hitam, berkopiah. Sedangkan Maria berpakaian olah raga warna kuning tua celana trening hitam dan keduanya terlihat sibut menelpon. Sementara, Masdadang, berpakai kaos putih dipadu dengan celana jean.

=MXR
   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >