Ayah Miang, Anak pun Dicabuli
Jumat, 07 Mei 2010
 
Sungguh biadab. Itulah gambaran dari perbuatan yang dilakukan Aprianto (34) warga Desa batu Belah, kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar ini. Dengan tega, pria ini mencabuli anak kandungnya sendiri sebut saja Bunga (10). Perbuatan itu dilakukan tersangka pada saat bunga tidak masuk sekolah katrena sakit.
Ibu Bunga, sebut saja Wati (30) tak sengaja memergoki perbuatan suaminya itu. Mungkin tak kuat, atau juga tidak tega melihat anak kandungnya dinodai bapaknya sendiri membuat Wati langsung pingsan. Ketika sadar, wanita paro baya ini bergegas memberi tahu keluarganya, tentang apa yang ia saksikan.

Selanjutnya pamannya korban bernama Murti (32) dan neneknya Asnidar (48)  melaporkan kasus itu kepada pihak yang berwajib. Sayangnya, saat akan ditangkap, ayah bejat ini sudah kabur duluan, hingga sampai berita ini diturunkan polisi masih melakukan pengejaran.

Kapolres Kampar AKBP  H MZ Muttaqien Sh Sik MAP melalui Kasat Reskrim AKP Devi Firmansyah Sik didampingi Kanit PPA IPDA Josina Lambiombir kepada Pekanbaru MX, Kamis (6/5) membenarkan adanya laporan tersebut. “Kita masih mencari keberadaan pelaku, sebab ada informasi pelaku sedang disembunyikan pihak keluarga, kalau itu benar mereka yang melindungi juga bakal terkena sanksi hukum,”kata  AKP Devi Firmansyah.

Informasi yang dirangkum Pekanbaru MX di Mapolres Kampar menyebutkan, kasus pencabulan itu dilakukan sudah berulang kali. Terakhir perbuatan itu dilakukan tersangka  pada Rabu (5/5) sekitar pukul 07.00 WIB di dalam kamar rumahnya.

“Kalau saja tidak dipergoki ibu kandungnya, mungkin Bunga akan terus jadi pelampiasan nafsu bejat bapaknya. Jadi perbuatan ini sungguh diluar dugaan dan tak ada keluarga yang mengira kalau Aprianto bisa berbuat sebejat itu pada anaknya,”terang asat Reskrim Polres Kampar ini.

Ditambahkan pada saat kejadian itu korban yang masih kelas 3 SD di Batubelah tersebut tidak sekolah, karena ia demam. Maka orang tuanya meliburkan korban untuk sekolah. Tapi hal tersebut menjadi kesempatan ayahnya untuk mencabuli korban.

‘’Tapi pelaku tidak sampai mengintimi korban, sebab dari hasil visum hanya terdapat lecet di luar kemaluan yang diduga akibat benda tumpul,” terang AKP Devi Firmansyah Sik lagi.

Saat ini pihak kepolisian  masih memeriksa saksi-saksi terkait kasus abnormal ini. Dari keterngan yang ada diketahui pelaku kabur ke kabupaten tetangga karena tahu dirinya sedang dicari polisi.

Dalam kasus ini pelaku dijerat  pasal 82 KUHP tentang perlindungan anak tahun 2002  yang mana ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.  “Kita berharap pelaku menyerahkan diri, karena kemana pun ia kabur, kita akan mengejarnya,”tutup kasat.***
   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >