|
PEKANBARU—Hati-hati! Saat ini banyak oknum tak bertanggung jawab yang mengaku sebagai aparat kepolisian. Padahal, tujuannya ingin memalak warga yang tidak melengkapi surat kendaraan bermotor dan menggunakan helm.
Kejadian yang sama dialami oleh Dedi Afandi (25), warga Rumbai Pesisir, Jumat (26/2) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban yang saat itu melawati persimpangan Jalan Palas dicegat oleh pria lajang Hendri Tampubolon (27) yang mengaku sebagai polisi, kemudian merampas sepeda motor korban.
Akibat perbuatannya pria lajang itu ditangkap dan Rabu (28/4) tersangka dihadirkan di depan persidangan Pengadilan Pekanbaru (PN) guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dalam sidang dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Gunawan SH, di depan majelis hakim yang diketuai Suwono SH MH, terdakwa yang menggunakan pakaian koko warna putih hanya terdiam mendengar pembacaaan dakwaan tersebut.
Perbuatan pencurian yang diawali dengan perampasan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara mengintai korban yang tidak menggunakan helm.
Kebetulan pada malam naas itu, korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah BM 2836 EE dengan kecepatan standar melaju dari tempat nongkrong terdakwa di salah satu warung di sekitar TKP.
Melihat umpan yang begitu menggiurkan, terdakwa langsung mengejar korban. Setelah posisi berpapasan, tersangka langsung menyalip kenderaan korban. Korban saat itu kaget.
Dengan gayanya mengaku sebagai polisi, terdakwa menginterogasi korban. Sadar dirinya tidak menggunakan helm dan tak membawa surat-surat kendaraan bermotor, korban tidak bisa berbuat-apa.
Ketika polisi gadungan membawa motornya pun-- katanya dibawa ke Polsek, korban tidak bisa berbuat banyak. Begitu juga ketika terdakwa mengambil dompet dan handphone miliknya, korban pun seakan menyerah begitu saja.
Setelah sadar bahwa dirinya menjadi korban penipuan oleh polisi gadungan tersebut, akhirnya korban melaporkan kasus pencurian yang dialaminya ke polisi terdekat. Tersangka pun akhirnya ditangkap diajukan ke meja hijau guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Usai dakwaaan dibacakan, majelis hakim mengundurkan sidang pekan depan dengan agenda sidang keterangan saksi. =MXT |
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|