Mobil Rental Dibawa Kabur Penyewa
Jumat, 30 April 2010
 
Agus Hariyanto (28) warga Jalan Hangtuah Ujung, Sail, Tenayan Raya ini untuk sementara harus gigit jari. Mengapa tidak, berharap mendapat Rp5 juta perbulan dari hasil menyewakan mobilnya, akhirnya rugi ratusan juga. Setelah mobil Toyota Avanza B 1510 QN miliknya dibawa kabur oleh penyewa berinisial Dn (32).
Berdasarkan data yang diperoleh Pekanbaru MX di Kepolisian menyebutkan, kejadian itu terjadi pada bulan Januari 2010. Ketika Dn warga Jalan Sawit, Tangkerang, Pekanbaru itu datang ke rumah korban untuk menyewa mobil korban.

Karena korban membuka usaha rental mobil, dengan senang hati langsung membuat perjanjian. Pada bulan pertama pembayarannya berjalan dengan lancar. Pada saat mobil itu dibawa, pelaku langsung menyerahkan uang kepada korban sebesar Rp5 juta untuk pembayaran sewa satu bulan.

Sedangkan untuk bulan selanjut akan dibayar dalam pertahapan. Namun setelah bulan pertama usai, pelaku tersebut tidak muncul lagi. Yang membuat korban kesal, Hp pelaku sampai saat ini tidak aktif lagi, setelah sempat dihubungi berulang kali.

Korban sudah mencoba mencari kemana-mana, namun tidakn juga jumpa. Akhirnya, Rabu (28/4) kasus penggelapan mobil tersebut dilaporkan korban ke Poltabes Pekanbaru.

Dalam laporan korban, pelaku membayar uang sewanya hanya pada bulan Januari saja, sedangkan Februari dabn Maret belum ada pembayarannya. Bukan saja uang rental mobil yang belum dibayar pelaku, mobil korban pun kini dibawa kabur pelaku tersebut.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Drs Zulkifli MH ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX membenarkan adanya laporan itu, dan kini pihak anggota reskrim masih melakukan proses penyelidikan. ‘’Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pelaku masih dalam pengejaran anggota,’’ujar AKBP Drs Zulkifli MH. ***

   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >