|
INI pelajaran bagi orang tua agar hati-hati menjaga anak gadis dengan bapak tiri. Pasalnya jika tidak diawasi secara optimal kasus bapak tiri menzinai anak juga bisa menimpa keluarga Anda.
Seperti yang dialami Bunga (14) —nama disamarkan— pelajar salah satu SMP di Kota Dumai yang menetap di Jalan Samudera, Kelurahan Dumai Barat.
Siang itu, hujan turun sangat deras. Korban yang baru tiba di rumah, usai pulang sekolah langsung masuk ke kamar. Seperti biasa, korban ganti pakaian, selanjutnya menuju ruang makan untuk santap siang.
Namun apa yang terjadi, begitu melintas di depan kamar orang tuanya, tiba-tiba korban dicegat bapak tiri bernama Andi (41) dan langsung menyeret korban ke tempat tidur milik ibunya. Di bawah ancaman, korban dipaksa untuk melayani ‘’arus bawah’’ sang bapak.
Awalnya korban merusaha melawan, meronta-ronta. Tapi, sekuat korban melawan, semakin kuat itu pula lelaki yang dirasuki setan itu membekap dan mempreteli kain yang melekat di tubuh korban.
Hujan deras, dingin, dan suasana rumah yang sepi membuat pelaku bebas menuntaskan hasrat birahi. Puas menyalurkan libido, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain, terutama kepada ibunya. Jika itu diceritakan, pelaku segera menghabisi nyawa korban bersama ibunya.
Mendapat ancaman dari orang yang biasa dipanggil ayah, korban hanya bisa menangis. Tak disangka, lelaki yang didapuk sebagai kepala keluarga tega merusak mahkota dan masa depannya.
Sepandai-pandai menyimpan aib, akhirnya kasus ini terungkap juga. Ibu korban berinisial HI (46) curiga atas perubahan yang terjadi pada anaknya yang semakin hari terlihat murung dan selalu mengurung diri di dalam kamar. Setelah dibujuk, korban tergugah dan mencerikanan semua perbuatan ayah tirinya.
Bukan main terperanjat ibu korban, tuntas mendengar kisah dari mulut putrinya, HI bersama korban melaporkan perbuatan apak rutiang itu ke Polsekta Dumai Barat.
Kapolsekta Dumai Barat AKP Jusli J saat dikonfirmasi Pekanbaru MX, Rabu (29/4) membenarkan kasus perkosaan yang dilakukan ayah tiri bernama Andi terhadap anaknya.
‘’Ya, begitu mendapat laporan, Tim Buser Polsekta Dumai Barat langsung bergerak cepat. berselang tiga jam, petugas berhasil menangkap tersangka di kediamannya, Sabtu (24/4) pukul 10.00 WIB, tanpa ada perlawanan. Kini tersangka sudah dikerangkeng di tahanan Polsekta Dumai Barat, sekaligus menjalani pemeriksaan intensif,’’ terang AKP Jusli.
Disebutkan, dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatan menzinai anaknya sudah tiga kali. Perkosaan pertama terjadi tanggal 10 Februari saat korban baru pulang sekolah. Kedua dan ketiga tersangka mengaku tidak ingat lagi tanggalnya.
‘’Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal 81 jo 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 285 jo 287 KUHP tantang tindak pidana dan memperkosa atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,’’ tegas AKP Jusli.***
|
|
|