|
Seorang anggota Polda Riau berinisial Briptu ES (39) dari Kesatuan Brimob Polda Riau yang BKO di Rohil diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kesatuanya, Senin (19/4). Pencopotan Briptu ES dari kepolisian ini dilakukan langsung oleh Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Adjie Rustam Ramdja.
Dari keterangan yang diberikan Kabid Humas Polda Riau AKBP Drs Zulkifli menyebutkan, Briptu ES dipecat karena terlibat kasus asusila yang dilakukanya. “Jelas perbuatan ini telah mencoreng nama baik institusi, selain itu Briptu ES juga telah melangar kode etik kepolisian,”ujar AKBP Drs Zulkifli.
Selaian memecat Briptu ES, di waktu yang sama Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Adjie Rustam Ramdja juga mencopot seragam di tubuh Bripda PJM (24) dari Kesatuan Obvit Polresta Dumai. Bripda PJM diberhetikan dari kepolisian karena kasus indisepliner atau meninggalkan tugas dalam jangka waktu lama tanpa pemberitahuan.
“Bripda PJM tersebut telah meninggalkan tugasnya selama beberapa bulan secara berturut-turut. Hal ini sudah pernah diberikan surat peringatan kepada yang bersangkutan, namun tak juga ada niat baik dari oknum polisi itu untuk kembali bertugas,”lanjut Kabid Humas Polda Riau ini.
Untuk itu terhitung sejak Senin (19/4) lalu kedua oknum polisi ini sudah tidak ada kaitan lagi dengan pihak kepolisian. Saya juga mengimbaukan kepada anggota polisi lainnya supaya tidak melakukan perbuatan yang bisa merusakan citra kepolisian di mata masyarakat. “Sekarang ini siapa yang salah langsung dipecat,’’tegas Kabid Humas.
Diterangkan Kabid Humas, kedua oknum kepolisian tersebut dipecat berdasarkan pasal masing-masing. Briptu ES dipecat karena melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf (b) yang dapat merugikan nama baik institusi kepolisian berupa perbuatan asusila.
Sedangkan Bripda PJM dipecat karena melanggar dengan Pasal 14 Ayat (1) huruf (a), yang telah meninggalkan tugasnya secara berturut-turut tanpa kabar dalam waktu lebih dari tiga puluh hari kerja. “Pemecatan itu sudah sesuai dengan pasal yang berlaku di kepolisian,’’imbuh AKBP Drs Zulkifli. =MXD
|
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|