|
Setelah menjalani proses persidangan, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang diketuai Hendra Saputra SH dengan didampingi dua hakim anggota memvonis Safrizal alias Kompor (28) dengan hukuman 8 tahun penjara.
Sanksi hukum itu diberikan terdakwa karena terbukti dan secara meyakinkan membunuh temannya sendiri yakni Safran Nasution (27) di sebuah kafe di Desa Benteng, Kecamatan Tambusai, Rohul.
‘’Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,’’ kata hakim dalam persidangan.
Dalam putusannya majelis hakim sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkifli Lubis SH yang menuntut terdakwa juga selama 8 tahun penjara. Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban serta bertentangan dengan peraturan berlaku dan meresahkan masyarakat.
Hakim mengatakan terdakwa membunuh karena sakit hati kepada korban melakukan hubungan gelap dengan Elen boru Nasution isteri pemilik kafe Pandapotan Hasibuan. Pembunuhan itu dilakukan terdakwa pada Rabu 4 Nopember 2009 sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu terdakwa mendatangi korban ke kafe milik Pandapotan Hasibuan untuk berkaraoke. Dan disitu ada pula saksi Andi Purba dan Elen Boru Nasution.
Begitu melihat korban, terdakwa langsung menyepak kursi plastik yang diduduki korban. Hal ini membuat korban terjatuh, namun waktu itu ia berusaha bangkit dan melakukan perlawanan kepada terdakwa.
Korban pun memukulkan gelas ke kepala terdakwa dan membuat pelipis sebelah kirinya terluka. Terdakwa kemudian pergi ke kafe sebelah milik Harben Paneli. Terdakwa langsung masuk ke dapur kafe tersebut untuk mengambil sebilah belati yang terletak di meja dapur.
Melihat terdakwa menggenggam pisau, pemilik kafe Herben Paneli berupaya mencegah terdakwa di depan pintu. Namun terdakwa yang sudah emosi terus menerobos hadangan pemilik kafe dan menuju tempat korban tadi.
Tanpa pikir panjang, perut sebelah kiri atas korban ditusuknya dengan pisau belati tersebut. Korban yang kena tikam berusaha untuk mengelak dari tikaman terdakwa yang keduanya. Melihat terdakwa yang sudah kalap, korban pun kabur. Namun terdakwa mengejarnya. Beberapa jam setelah kejadian, tubuh korban ditemukan Faisal Nababan tergeletak. ***
|
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|