|
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsekta Pekanbaru Kota, berhasil mengungkap sindikat peradaran daun ganja kering. Polisi menangkap dua ibu rumah tangga (IRT) dan dua pria serta menyita barang bukti (BB) berupa sembilan kilogram (Kg) daun ganja asal Aceh.
Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Masriah Saragih melalui Kanit Reskrim Ipda Suratnun ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX, Kamis (15/4) mengatakan, para tersangka antara lain, Boyke Cemes (34) warga Jalan Perjuangan, Gang Kakap, Rumbai, Khairudin (47) warga Jalan Soekarno-Hatta. Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi di Jalan Yos Sudarso, Gang Jaya, Senin (12/4) sekitar pukul 13.45 WIB.
Awalnya petugas Reskrim mengamankan empat Kg daun ganja dan uang tunai Rp1,7 juta hasil penjualan. Saat dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Boyke, petugas kembali menemukan lima Kg ganja yang disimpan di atas loteng rumahnya.
Tidak sampai di situ perjalanan petugas melakukan pengungkapan. Selanjutnya Boyke mengaku BB itu didapatnya dari dua orang wanita asal Biruen, Aceh Jeumpa, Nanggroe Aceh Darusalam (NAD), Mardiah (39) dan Yurni (45). Tidak ingin buruannya lepas, dihari yang sama petugas langsung membekuk kedua ibu rumah tangga (IRT) ini.
Berdasarkan keterangan keempat tersangka, mereka hanya sebagai orang suruhan (kurir). Boyke mengaku dia disuruh pria berinisial Jo untuk menjemput daun ganja kepada kedua IRT tersebut. Dua wanita ini diperintahkan Na, warga Aceh dan Khairudin disuruh Je untuk membeli ganja tersebut dari Boy.
Diakui Kanit Reskrim, penangkapan terhadap Boy ini sudah sekitar dua minggu direncanakan pihaknya. Selama itu, dia melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi Boy melakukan transaksi. ‘’Begitu dapat informasi, kita langsung bergerak. Barang bukti (BB) ganja kering itu kita dapati di semak-semak dekat lokasi penangkapan,’’ ungkap Suratnun.
Kasus yang menimpa empat orang tersangka ini oleh penyidik dijerat Pasal 111 jo 113 jo 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun. *** |
|
|