|
PEKANBARU — Oknum Polisi berinisial TA (32), warga Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, dilaporkan mertuanya Meylita (50), warga Jalan Abimanyu Nomor 22, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, ke kantor polisi karena dituduh melakukan pengerusakan kaca dan pintu rumah.
Tidak hanya mengerusakan, tapi oknum polisi yang itu juga dituduh telah melakukan pengancaman akan membakar rumah mertuanya. Kabid Humas Polda Riau AKBP Zulkifli yang dikonfirmasi Pekanbaru MX mengatakan, peristiwa ini terjadi Selasa (9/3) sekitar pukul 10.30 WIB. Awalnya TA datang ke rumah mertuanya itu untuk mencari anak dan istrinya.
Belum sempat pelapor membuka pintu, terlapor tiba-tiba saja merusak pintu samping kanan rumah menggunakan sebilah parang. Tidak hanya itu, pelapor juga dituduh merusak kaca pintu.
Akibat peristiwa ini pelapor pun ke luar rumah. ‘’Dalam laporan itu juga disebutkan, oknum berseragam ini mengancam pelapor dengan parang dan mengancam akan membakar rumah pelapor,’’ jelas Kabid Humas.
Karena takut dan kecewa dengan tindakan menantunya itu. Akhirnya pelapor mendatangi kantor polisi dan membuat laporan. ‘’Saat ini kasus pengerusakan dan pengancaman sedang diproses oleh Tim penyidik polri,’’ tegas Kabid Humas. =MXA |
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|