|
Nopri (35) terdakwa dalam kasus pencurian sepeda motor dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silfia Rosalina SH, untuk pertama kali dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (9/3) siang.
Dalam dakwaan yang disampaikan JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Yusak SH MH, terungkap peristiwa penangkapan dilakukan pihak kepolisian saat terdakwa melakukan transaksi penjualan sepeda motor jenis Yamaha Mio, disalah satu warung yang berada di Duri, Kecamatan Mandau.
Informasi yang diperoleh polisi berdasarkan keterangan dari salah seorang warga yang menyatakan bahwa terdakwa sering berada di Duri. Hal ini dibuktikan dari keterangan pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap terdakwa.
‘’Kami telah lama menyelidiki kasus pencurian motor ini. Pada mulanya dari kasus kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Bulan Februari lalu di kawasan parkiran Melenium. Maka berdasarkan informasi dan data yang kuat, kami mengikuti jejak pelaku, dan akhirnya kami selidiki, salah satu motor curian tersebut, hendak dijual terdakwa di kepada salah satu warga yang berada di Duri. Tapi tidak berhasil, karena keburu ketahuan,’’ ungkap saksi.
Menurut keterangan saksi pihak kepolisian menyatakan, pada saat dilakukanya penangkapan terdakwa bersama dengan temanya. dan Pada saat ini, salah satu temannya masih buron. Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwakan pasal 363 KUHP tentang pencurian denga ancaman penjara maksimal lima tahun.
Terdakwa yang mendengar keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh JPU hganya bisa tetrdiam dan menyatakan semua keterangan yang diberikan oleh saksi adalah benar. Rencana pekan depan, majelis hakim menghadirkan keterangan saksi lainnya.*** |
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|