Larikan Uang Arisan, IRT Dipolisikan
Selasa, 09 Maret 2010
 
Ida (29) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Ahad (7/3) sekitar pukul 12.30 WIB dilaporkan ke Poltabes Pekanbaru. Wanita berkulit hitam manis ini dilaporkan ke polisi karena terbukti telah melakukan penipuan terhadap sejumlah ibu-ibu arisan bernama Irma, Wati, Murni serta anggota arisan lainnya sebesar Rp4,5 juta.
Berdasarkan data yang diperoleh Pekanbaru MX di Mapotabes Pekanbaru menyebutkan, kasus penipuan itu baru diketahui para korban ketika salah satu ibu arisan Irma mendapat jatah penarikan arisan, Jumat (5/3).

Namun ketika ditagih ke rumah pelaku, wanita ini malah mengelak dengan alasan banyak ibu-ibu arisan yang belum membayar ansuran arisan. Hal ini membuat Irma kesal dan mencari anggota arisan lainnya untuk mempertanyakan terkait angsuran uang tersebut.

Pada saat itu, korban mulanya berjumpa dengan Murni untuk menanyakan langsung tentang pembayaran uang arisan itu. Ketika itu Murni langsung mencerita, bahwa semua ibu-ibu sudah membayar uang arisan kepada pelaku. Kemudian Murni dan Irma langsung menuju ke rumah Ida yang terletak di Jalan A Yani, Pekanbaru.

Sayangnya ketika kedua korban ini sampai di rumah pelaku, ternyata Ida sudah duluan kabur. Lalu kedua korban ini langsung menuju ke rumah ketua wirit mereka bernama Wati. Mendengar cerita anggota pewiritan itu yang mana uang arisan anggota perwiritan dibawa kabur Ida.

Tanpa menunggu lama-lama kasus ini langsung dilaporkan ke Mapoltabes Pekanbaru, Ahad (7/3). Berangkat dari laporan itu, petugas langsung menuju ke rumah pelaku. Namun sayangnya pelaku ini tidak berada di rumah.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Drs Zulkifli MH ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX membenarkan adanya laporan kasus penggelapan uang arisan tersebut, dan kini pelakunya masih dalam pengejaran tim buser jajaran Poltabes Pekanbaru.

‘’Pelaku penggelapan itu anggota pewiritan juga, sekarang ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku,’’ kata AKBP Zulkifli. =MXD

   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >