Perampok Ketua Koperasi SKM Ditangkap
Selasa, 09 Maret 2010
 
Kerja keras Satuan Reskrim Poltabes Pekanbaru mengungkap kasus perampokan membuahkan hasil. Satu pelaku berinisial MH (36) diamankan beserta dua senjata api (Senpi) yang dilengkapi 38 butir peluru.
Kapoltabes Pekanbaru AKBP Drs Mujiyono SH didampingi Wakasat Reskrim AKP D Marpaung kepada wartawan di ruang Rupatama Poltabes Pekanbaru, Senin (8/3) mengatakan, tersangka merupakan pelaku perampokan Ketua Koperasi Suka Karya Makmur (SKM) Supono pada bulan November 2009 silam.

Jenis dari dua Senpi itu antara lain jenis pistol dengan peluru 23 butir dan FN dengan peluru 15 butir serta dua magazine. ‘’Dari pengakuan tersangka, Senpi ini didapat dari temanannya yang berada di Aceh,’’ kata Kapoltabes.

‘’Tersangka saat itu berhasil membawa kabur uang korban sebesar Rp140 juta yang baru diambil dari salah satu bank (Bank BNI). Alhamdulillah kami berhasil menangkap satu dari lima pelaku beserta mengamankan sejumlah barang bukti (BB),’’ ujar Mujiyono.

Lanjutnya, lokasi perampokan itu terjadi di Jalan Tiga sari, Kecematan Bukitraya. Kala itu sempat ada perlawanan dari korban sehingga tersangka melumpuhkan korban dengan senpi yang dimiliknya. ‘’Saat mengambil uang jumlah banyak itu, korban tidak memakai pengamanan dari kepolisian,’’ jelasnya.

Tersangka sendiri ditangkap Sat Reskrim saat berada di Rumah Makan Terapung, Jalan Tanjung Datuk, Kecematan Lima Puluh, Jumat (5/3) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan mencoba mengambil Senpi yang berada di pinggangnya.

‘’Dia sempat akan mengambil Senpi miliknya. Tapi untung saja kami cepat mencegah dan mengamankannya. Kami juga mengamankan uang tunai Rp2,2 juta, kunci, sepeda motor saat melakukan perampokan,’’ sebut Wakasat Reskrim.

Berhasil membekuk satu orang tersangka, belum membuat Sat Reskrim Poltabes Pekanbaru Puas. Saat ini tim terus melakukan pengembangan untuk membekuk tersangka lainnya. ‘’Empat tersangka lain masih kami cari dan masuk DPO,’’ jelasnya.***

   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >