|
PEKANBARU — David Sofiyan (27) warga Jalan Semangka, Dumai ini akhirnya terbukti melakukan penipuan terhadap Adi (30) warga Jalan Darmo Indah, Surabaya. Aksi penipuan itu dilakukan pria Tionghoa ini dengan modus berpura-pura sebagai pengusaha sarang burung walet.
Informasi yang dirangkum Pekanbaru MX di Mapoltabes Pekanbaru, tersangka David Sofiyan ditangkap petugas ketika lagi bersembunyi di dalam kamar hotel Grand Zuri. Pada saat ditangkap, pria bertubuh tegap ini sempat membantah telah melakukan penipuan.
Namun dalam pemeriksaan, akhirnya tersangka mengakui telah melakukan penipuan itu sebesar Rp313 juta. Penipuan itu dilakukan tersangka ini dengan cara menawarkan sarang burung walet melalui teman korban Adnan dan Susanto sebanyak 35 kilo dengan harga Rp313 juta.
Karena Susanto dan Adnan tidak mempunyai uang sebanyak itu, kemudian Adnan dan Susanto menawarkan lagi kepada korban Adi. Lalu korban menelpon tersangka, setelah ada persepakatan dengan tersangka, akhirnya, Kamis (24/2) korban mengtransfer uang melalui nomor rekening Bank BCA atas nama Deliyanti.
Namun sejak uang ditransfer, tersangka sulit untuk dihubungi oleh korban. Kemudian korban mencoba menjumpai tersangka di Pekanbaru untuk menyelesaikan masalah itu.
Namun lagi-lagi tersangka mengelak, dan menghindar saat kan ditemui. Akhirnya, Rabu (3/3) korban melaporkan kasus ini ke Mapoltabes Pekanbaru. Berangkat dari laporan korban, tersangka berhasil ditangkap di dalam kamar hotel Grand Zuri.
Kapoltabes Pekanbaru AKBP Drs Mujiyono SH MH ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX, Senin (8/3) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka David Sofiyan tersebut, dan kini tersangka masih dalam pemeriksaan petugas penyidik Unit Jatanras. ‘’Tersangka sekarang masih dalam pemeriksaan petugas. Tersangka ini dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan,’’ ujar Kapoltabes. =MXD
|
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|