|
Hanya gara-gara tak membuat pekerjaan rumah (PR), seorang oknum guru matematika di sebuah SDN di Rumbai Pesisir berinisial UA (30) tega memerintahkan satu kelas muridnya mencubit YL (11). Akibatnya bocah perempuan ini mengalami luka membiru bekas cubitan di tubuhnya, Rabu (24/2) pagi.
Kasus penganiayaan itu baru diketahui oleh orang tua korban RG (35), setelah korban pulang ke rumah dan bertukar pakaian. Dan pada saat itulah, orang tuanya melihat badan anaknya membiru di bagian lengan dan pundak korban.
Saat ditanya, orang tua korban kaget, dari mulut anaknya bahwa ia dicubit teman satu kelasnya yang berjumlah puluhan orang secara bergantian atas perintah sang oknum guru matematika berinisial UA. Tak senang dengan perbuatan yang menyakiti fisik buah hatinya, orang tua korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut kepada Komisi Penanggulangan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Pekanbaru, Kamis (4/3) siang.
Ketua KPAID Kota Pekanbaru dr H Ekmal Rusdy ketika ditemui di kantornya, Jumat (5/3) menyatakan amat menyayangkan sikap yang telah ditunjuk oleh seorang oknum guru yang begitu tega menganiaya anak muridnya hingga menimbulkan luka yang membiru.
‘’Ini bukanlah tindakan untuk mendidik. Tetapi lebih kepada arah untuk menimbulkan efek jera. Dan sikap seperti ini tidak layak untuk dijadikan sebagai teladan. Karena seorang guru harus memiliki sikap yang arif dan bijak dalam memberikan hukuman bagi anak didiknya,’’ungkapnya.
Untuk itu, dr Ekmal mengimbau kepada guru dalam memberikan hukuman harus sesuia dengan aturan yang berlaku yakni dalam ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 19 tahun 2007 tentang tata tertib atau etika sekolah dan madrasah. ‘’Dan dalam ketentuan tersebut, jika ingin memberikan hukuman, guru harus bisa melibatkan orang tua, dan anak sekolah tersebut. Tidak sembarang saja. Dan ini jelas-jelas menyalahi aturan yang telah ditetapkan,’’timpal dr Ekmal.
Sementara itu, laporan dari orang tua korban tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Ketua Pokja Pengaduan, Yuliantoni yang saat itu berada di Kantor KPAID. Kepada Pekanbaru MX, lelaki bertubuh tinggi ini mengatakan, sebagaimana halnya yang diungkapkan oleh orang tua korban meminta perlindungan dari KPAID atas tindakan penganiayaan yang dilakukan seorang oknum guru matematika.
‘’Pada saat ke KPAID, korban tidak dibawa. Dikarenakan pada saat itu korban sedang bersekolah. Memang akibat tindakan yang dilakukan guru tersebut, tidak menimbulkan efek samping bagi korban. Sehingga korban masih bisa datang ke sekolah,’’ungkap Yuliantoni.
Dalam laporan orang tua korban yang ada di KPAID, terlihat orang tua korban tidak terima dengan adanya tindakan penghukuman yang dilakukan oleh oknum guru tersebut. ‘’Karena, kata orang tuanya, luka bekas cubitan tersebut tidak hanya di satu atau dua titik saja. Tetapi hampir dipastikan di beberapa ruas tubuh korban membiru. Mulai dari tangan hingga ke pundak. Dari pengakuan korban kepada orang tuanya, bekas membiru itu akibat dicubit teman satu lokal yang berjumlah puluhan orang,’’ujar Yuliantoni sambil meniru ucapan yang disampaikan oleh orang tua korban pada saat mengadu tindakan yang dialami anaknya.***
|
|
|