Polisi Tutup Paksa Sawmill Ilegal
Sabtu, 06 Maret 2010
 
ImagePolisi terus memburu pelaku illegal logging (Ilog) di Kabupaten Pelalawan. Perlahan tapi pasti satu persatu usaha yang menyumbangkan kerusakan hutan itu terus dikejar. Rabu (3/3) malam Polres Pelalawan menutup paksa satu unit kilang penggergajian kayu (Sawmill) dalam sebuah operasi Ilog dekat Pelabuhan Desa Sering Kecamatan Pelalawan.
Selain menutup sawmill juga disita sejumlah barang bukti (BB) Ilog. Antara lain kayu olahan sebanyak tiga meter kubik, kayu log 25 tual, mata gergaji selendang dan satu unit kendaraan truk angkutan kayu.

Kapolres Pelalawan AKBP Ari Rachman Nafarin SIk membenarkan  penangkapan sekaligus penutupan paksa sawmill ilegal milik Hasibuan. ‘’Operasinya tadi malam dan berhasil menyita sejumlah barang bukti dari sawmill milik Hasibuan,’’terang Kapolres, Kamis (4/3) sambil mengatakan semua barang bukti yang ditemukan di tempat pengolahan kayu itu diangkut ke Mapolres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut.

Untuk penyelidikan lebih lanjut kasus ini, Ari menjelaskan tengah memeriksa intensif beberapa orang pekerja sawmill dalam status saksi. Dalam pemeriksaan sejauh ini penyidik mulai memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang mekanisme pengelolaan dan distribusi kayu ilegal. Bagian terpenting yang ingin diketahui dari mereka adalah siapa pihak-pihak yang secara yuridis dapat dituntut untuk bertanggung jawab.

Kapolres membeberkan hasil pemeriksaan sementara terhadap para saksi, meliputi sumber kayu, pengolahan dan pemasaran. Menurutnya bahan baku berasal dari para penebang tanpa izin di sekitar sawmill serta dari kawasan hutan daerah aliran sungai (DAS) Kampar di bagian hilir. Kemudian bahan baku tersebut diolah menjadi kayu pecahan di sawmill yang tidak memiliki izin operasi.

Disebutkannya, dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah perkerja yang tidak disebutkan identitasnya itu, diketahui usaha terlarang itu didanai warga Pelalawan Oh. Hanya saja, meski sudah dilayangkan surat panggilan pemodal tersebut sampai siang kemarin memenuhi panggilan polisi.***

   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >