|
Proses penyidikan terhadap EP, oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau terus berlanjut. Saat ini, tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapoltabes Pekanbaru dan terancam hingga lima tahun ke depan.
Ancaman lima tahun untuk terhadap EP tersebut dikarenakan dia dijerat Pasal 351 KUHP, akibat melakukan penganiayaan berat yang mana ancaman pidananya hingga mencapai lima tahun. Korban penganiayaannya itu tak lain adalah pacarnya sendiri bernama Dewi Agustina (19).
Kapoltabes Pekanbaru AKBP Drs Mujiyono melalui Kasat Reskrim Kompol Jon Wesly Arianto SIk ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, sejauh ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan, baik terhadap korban maupun tersangka.
EP ditangkap di rumahnya Jalan Kayu Manis, Kamis (25/2) siang kemarin. Sementara kejadian itu berlangsung saat mereka berada di Jalan Kayu Manis, Kecematan Payung Sekaki, Senin (22/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Sementara Dewi baru melaporkan kekerasan itu Selasa (23/2) kemarin.
Cerita kekerasan ini berawal di saat keduanya duduk bersama di Jalan Kayu Manis, yang mana mereka merupakan warga sekitar. Malam itu, EP menyuruh Dewi untuk mengutang rokok di sebuah kedai yang lokasinya tidak begitu jauh dari tempat mereka duduk.
Namun Dewi menolak apa yang diperintahkan EP. Namun, penolakan itu membuat EP emosi, sehingga percekcokan diantara kedaunya tidak terhindar.
Saat percekcokan yang diselimuti emosi yang tinggi itu, secara spontan EP melayangkan pukulan ke arah bagian tubuh sang pacar. Mengingat tenaga yang tidak seimbang, membuat Dewi hanya bisa pasrah dan tidak sanggup melawan. *** |
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|