 Gara-gara cemburu dengan istri, seorang buruh bangunan bernama Rasyid (28) tega meninju istrinya Mardiana (25) hingga mengalami luka parah. Akibatnya Senin (1/3) siang terdakwa Rasyid di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Budi Prasetyo SH MH, terdakwa Rasyid yang digiring oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Regina SH, mengungkap tidak menyesal atas tindakan penganiayaan yang telah dilakukannya pada awal Bulan Desember lalu.
‘’Saya tidak menyesal pak hakim, karena saya tahu, bahwa Mardiana bukanlah istri yang baik. Karena saya pernah melihat istri saya di Teleju,’’ tutur terdakwa dihadapan majelis hakim dengan nada tinggi.
Mendengar jawaban terdakwa, majelis hakim langsung mempertanyakan. Kenapa mau menikahi Mardiana kalau dinilai bukanlah wanita baik-baik. ‘’Berarti kalau sudah dinikahi kamu harus tau, mengenai masa lalu istrimu. Kalau mau membicarakan masalah kejelekan Mardiana, tidak usah dibicarakan disini. Karena yang jelas, undang-undang yang mengancam kamu yang telah tega berbuat aniaya kepada istrimu sendiri,’’ ungkap majelis hakim.
Penganiayaan terungkap dalam fakta persidangan itu bermula pada saat Hp istrinya berdering, yang bertanda ada telpon masuk. Ketika melihat panggilan tak terjawab tersebut, terdakwa merasa penasaran dan mencoba untuk menghubunginya, ketika dihubungi ternyata yang mengangkat seorang lelaki yang mangaku mantan pacar Mardiana. Saat mendengar jawaban dari lelaki tersebut, terdakwa langsung bertanya kepada istrinya. Tapi istri berkilah dan mengaku tidak ada berhubungan dengan mantan pacarnya tersebut.
Terdakwa tetap tidak percaya. Dibakar rasa cemburu emosi kiat memuncak dan terdakwa langsung meninju dan menjambak, serta menginjak istrinya hingga babak belur yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan dibagain mata dan pipi. Tak tahan, dianiaya suami, Mardiana melaporkan kasus kepada RT setempat. Sementara itu, RT menganjurkan agar Mardiana membuat laporan ke pihak kepolisian.
Usai melapor ke pihak berwajib, terdakwa langsung ditangkap polisi. Berselang beberapa waktu kemudian BAP rampung dan Rasyid di serahkan ke Jaksa untuk menjalani persidangan. Atas dakwaan pasal 351 KUHP tengan penganiayaan dan undang-undang KDRT nomor 23 tahun 2002 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Rencana pekan depan, majelis hakim mengangendakan jadwal pemeriksaan saksi.
Sementara Mardianan (24) isteri terdakwa Rasyid mengaku masih cinta. Walau dirinya mengalami babak belur dianiaya beberapa bulan lalu. Tapi tak tahan kasus itu terpaksa dilaporkan ke polisi dan kini duduk di kursipesakitan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya tersebut.***
|
|
|