Bawa Sabu, Ayah Satu Anak Ditangkap
Selasa, 02 Maret 2010
 
Hazlan alias Lan (33) terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsekta Lima Puluh, akibat tertangkap tangan membawa satu uncang Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
Kapolsek Lima Puluh AKP Ferly R Putra melalui Kanit Reskrim Iptu Galih W Pradipta kepada wartawan, Senin (1/3) mengatakan, Lan merupakan warga Jalan Kurnia. Dia ditangkap saat berada di sebuah rumah makan, Jalan Jenderal, Payung Sekaki, Senin (20/2) sekitar pukul 17.30 WIB.

Barang bukti (BB) sabu-sabu itu didapat petugas dari saku celana tersangka. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan kembali mendapati BB berupa air mineral untuk pakai sabu-sabu, 8 unit pipet, mancis, plastik dan satu plastik untuk bungkus sabu-sabu.

Galih juga mengungkapkan bahwa penangkapan ini berhasil dilakukan berkat cara under cover buy yang dilakukan oleh anggotanya di lapangan. ‘’Kami dapat informasi, makanya kami lakukan penyamaran untuk membekuknya,’’ jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui barang tersebut didapat dari seorang pengedar berinsial Bo dan akan nantinya akan diberikan kepada pemesan. ‘’Dia ini merupakan bandar,’’ tegas Galih.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat Lan dengan Pasal 112 jo 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dimana ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. ‘’Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap orang-orang yang terlibat dalam kasus ini,’’ paparnya. ***
   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >